|
||||
| DPRD: Ranperda retribusi mayat tak transparan |
| Warta |
|
SASTROY BANGUN WASPADA ONLINE MEDAN - Kalangan DPRD Medan menilai isi rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak transparan dan tidak mendetil.Bahkan, niat Pemko Medan yang ingin mengenakan retribusi dalam setiap prosesi pemakaman dan pengabuan mayat patut dipertanyakan, mengingat selama ini pelayanan terhadap fasilitas tersebut justru minim atau tidak ada sama sekali. Pertanyaan-pertanyaan pesmisi itu dilontarkan oleh mayoritas fraksi dalam pandangan umum saat digelar rapat paripurna di gedung dewan, hari ini. Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin hadir dalam sidang itu mewakili Walikota Medan Rahudman Harahap. Fraksi PDI-P, misalnya, mengajukan sejumlah pertanyaan kritis terkait berbagai ranperda itu, khususnya memertanyakan pelayanan telah diberikan Pemko Medan, sekaligus memertanyakan keabsahan retribusi itu mengingat selama ini justru menjadi pengetahuan publik kalau fasilitas pemakaman dan pengabuan mayat justru lebih banyak dikelola dan didirikan oleh masyarakat untuk kegiatan sosial, bukan bisnis. Sementara Fraksi Medan Bersatu (F-MB) mengingatkan kalau pemakaman dan pengabuan mayat adalah suatu kebutuhan umum bagi masyarakat yang terkait erat dengan nilai-nilai ajaran agama. F-MB ingin agar hal itu tetap berlangsung baik, karena itu membutuhkan adanya standarisasi retribusi yang bisa dipahami petugas pemakaman, termasuk berbagai komponennya seperti jasa penggali, jasa tutup kubur, dan lainnya. F-MB mensinyalir hal itu terkait isu pungutan liar (pungli) di sejumlah lahan pemakamanan yang dikelola Pemko Medan, termasuk di pemakaman Kristen Simalingkar B, di mana biaya pemakaman bisa mencapai Rp14 juta sampai Rp18 juta. "Sementara PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari kegiatan ini tidak ada yang masuk ke kas Pemko Medan," ujar jurubicara F-MB, Janlie. Fraksi Partai Golkar, melalui jurubicaranya Ferdinan Lumbantobing, bahkan bersikap lebih keras. Fraksi ini meminta secara rinci penjelasan Pemko Medan terkait dasar-dasar struktur tarif retribusi, latar-belakang retribusi, sekaligus memertanyakan proses sosialisasi ranperda ini kepada masyarakat. Sementara itu, Wakil Walikota Dzulmi Eldin saat ditemui para wartawan seusai rapat paripurna itu menunjukan, sikap berhati-hati dan cenderung wait and see. Pihaknya memilih melihat perkembangan yang terjadi nanti serta tetap berupaya merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). "Yang penting kan nanti saat pemberlakukan (retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat -red) dilakukan pengawasan secara ketat, tidak boleh secara serambangan pemberlakuannya," tegas Wakil Walikota Dzulmi Eldin. Editor: HARLES SILITONGA (dat17/wol) |




MEDAN - Kalangan DPRD Medan menilai isi rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak transparan dan tidak mendetil.
Comments