Sunday, 15 April 2012 18:45    PDF Print E-mail
DPRD Medan tergetkan revisi Perda PBB selesai Agustus
Warta
INDRA WIDYASTUTI
WASPADA ONLINE


MEDAN - DPRD Medan menargetkan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan No 3 tahun 2011 selesai Agustus mendatang.  Atau sebulan sebelum deadline pembayaran PBB pada 31 Agustus.

Hal itu ditegaskan anggota DPRD Medan, Jumadi, hari ini. Poltisi dari Fraksi PKS tersebut mengatakan, revisi itu dilakukan sesuai rekomendasi Komisi C DPRD Medan yang akan merevisi Perda tersebut, setelah beragam penolakan, keluhan, tekanan dan aspirasi warga kota Medan yang disuarakan masyarakat. “Kita menargetkan pembahasan revisi perda ini selesai sebelum tanggal 31 Agustus,” ujarnya.

Dia menambahkan, DPRD Medan sebelumnya juga mengakui khilaf dalam pengesahan Ranpeda tersebut, karena tidak dibarengi dengan hitung-hitungan detailnya atas kenaikan PBB ini. Namun, target tersebut optimis bisa tercapai nantinya.

Saat disingung jika nantinya Walikota Medan tidak menyetujui perubahan itu, menurut Jumadi hal itu tidak akan menjadi masalah, karena yang mengesahkan Perda adalah legislatif.

Disisi lain, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan mengajukan rekomendasi revisi Perda tersebut kepada pimpinan dewan. Rekomensi tersebut disampaikan melalui No 94/ F.PDI.P/ DPRD- KM/ IV/ 2012 Medan, tanggal 10 April 2012, tentang  Revisi Perda No.3 Tahun 2011 Tentang PajakBumi  dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditandatangi Ketua Fraksi Hasyim dan Sekretaris Roma P Simare-mare.

Hasyim menyebutkan, ini seiring dengan banyak kritikan dan keberatan masyarakat. Melalui surat tersebut, pihaknya mendesak Pimpinan  DPRD Medan untuk membuat surat rekomendasi kepada Pemko Medan untuk menunda pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2011 sampai selesai dilakukan revisi, serta melakukan penjadwalan pembahasan revisi Perda No.3 Tahun 2011 tersebut dengan tetap mengacu pada tata tertib DPRD Kota Medan.

Menurut Hasyim, usulan mereka menyampaikan rekomendasi ini  mengingat dalam penyampaian pemandangan umum fraksi- fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tanggal 10 Desember 2010 lalu, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan supaya besarnya nilai jual objek pajak (NJOP) tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp. 45.000.000,- untuk setiap wajib pajak.  Penetapan tarif pajak untuk NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,- ditetapkan sebesar 0,2 Persen pertahun dan tarif pajak untuk NJOP diatas Rp1.000.000.000,- ditetapkan sebesar 0,3 Persen per tahun ternyata mendapat reaksi dan penolakan dari masyarakat yang disampaikan secara langsung ke Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan.

Editor: HARLES SILITONGA
(dat17/wol)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment