Friday, 30 March 2012 23:04    PDF Print E-mail
DPRD: Perda PBB sengsarakan rakyat
Warta
RIDIN
Koordinator Liputan
WASPADA ONLINE


MEDAN - Anggota DPRD Kota Medan kembali menyesalkan dan mengecam kebijakan Pemko Medan melalui Peraturan Daerah (Perda) terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2012, yang mengalami kenaikkan hingga mencapai 100 persen lebih.

"Kenaikkan ini tentu sangat tidak rasional dan membebani masyaarakat. Bahkan kenaikkan PBB ini sama dengan menyengsarakan dan penindasan terhadap rakyat," tegas anggota Fraksi Partai Golkar (F-PG) DPRD Medan, Ferdinand Lumban Tobing.

Ferdinand juga mengakui bahwa pihaknya tidak memperkirakan hitungan pajak tersebut bisa membengkak hingga mencapai 100 persen lebih. Kalau toh akhirnya menyusahkan masyarakat, pihaknya tidak akan menyetujui dan menolak rancangan peraturan daerah (ranperda) soal PBB itu saat pembahasan di DPRD Medan.

"Karena hal itu sangat menyengsarakan dan menindas masyarakat, apalagi dalam situasi saat ini semuanya mau naik, maka kita mendesak Pemko merevisi perda tersebut," tegas Ferdinand, yang sehari-hari bertugas di Komisi C.

Menurut dia, pemberlakuan perda tersebut dikhawatirkan akan mendapat reaksi keras dari masyarakat. "Bentuk penolakan masyarakat kan bisa saja mereka kompak tak mau membayar. Akibatnya yang rugi kan Pemko sendiri," ujar Ferdinand yang mengaku banyak menerima kelurahan dari masyarakat soal kenaikkan PBB tersebut.

Lagipula, kata Ferdinand, Pemko jangan terlalu menekan masyarakat melalui PPB demi menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). "Apalagi sampai naiknya 100 persen lebih. Padahal masih banyak sektor lain yang dapat digali untuk meningkatkan PAD," tandasnya.

Editor: PRAWIRA SETIABUDI
(dat06/wol/rilis)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment