Thursday, 29 March 2012 22:03    PDF Print E-mail
KPK telusuri dugaan 'mark up' Sukhoi
Warta
WASPADA ONLINE

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan, saat ini lembaga yang dipimpinnya tengah mendalami dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan enam unit jet tempur Sukhoi SU-30 MK2 dari Rusia. Kasus ini didalami setelah KPK menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, dengan pihak terlapor adalah Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro. "Untuk kasus Sukhoi saat ini lagi didalami ya," ujar Samad singkat di Jakarta, hari ini.

Pembelian enam unit jet tempur Sukhoi diduga digelembungkan triliunan rupiah. Sebelumnya, hal itu sudah diungkap oleh Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf bersama Indonesia Corruption Watch di Jakarta, Senin (5/3) awal bulan lalu.

Menurutnya, harga beli jet tempur oleh Pemerintah Indonesia tersebut melonjak dari pagu harga yang dikeluarkan produsen. "Harga beli pada 2010 sebesar 55 juta dollar AS. Indonesia membeli pada 2011 senilai 83 juta dollar AS per unit. Ada selisih 28 juta dollar AS atau total 168 juta dollar AS atau setara Rp 1,5 triliun," ujarnya.

Dengan hitungan harga jual versi produsen (Rosoboron) senilai 60 juta dollar AS per unit, maka harga beli 83 juta dollar AS per unit lebih mahal. Total selisih dalam perhitungan itu 78 juta dollar AS (sekitar Rp 741 miliar).

Namun, Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Pertahanan Brigjen Hartind Asrin, yang ditemui secara terpisah, membantah dugaan penggelembungan itu. Ia mengatakan, harga yang disepakati untuk pembelian tiap unit Sukhoi adalah 54,8 juta dollar AS. "Total harga itu mencakup biaya lain seperti pelatihan dan suku cadang," ujarnya.

Menurut Hartind, harga 54,8 juta dollar AS adalah kesepakatan dengan pihak Rosoboron dalam pertemuan akhir 2011.
(dat06/kompas)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment