Sunday, 25 March 2012 22:40    PDF Print E-mail
Keterlibatan TNI dalam demo ditentang
Warta
INDRA WIDYASTUTI
WASPADA ONLINE


MEDAN - KontraS Sumatera Utara menentang kebijakan Menko Polhukam yang melibatkan TNI dalam penanganan aksi unjuk rasa penolakan kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Kontras menilai hal itu telah melanggar dan tidak berdasarkan Konstitusi.

Koordinator KontraS Sumut, Muhrizal Syahputra mengatakan, pelibatan TNI dalam penanganan aksi unjuk rasa telah melanggar dan tidak berdasarkan Konstitusi. "Penanganan aksi-aksi merupakan kewenangan Polri. Apalagi aksi-aksi selama ini dilakukan dengan damai dan tertib," katanya, hari ini. Menjelang aksi unjuk rasa besar-besaran menentang kenaikan harga BBM besok, Kodam I/BB disebut-sebut akan menurunkan tujuh batalion TNI di bawah kendali operasi (BKO) Polda Sumut.

join_facebookjoin_twitter    

Sementara itu, Kasdam I/BB Brigjen TNI I Gede Sumertha dalam temu ramah dan dialog dengan BEM PTN/PTS dan Kelompok Cipayung di Gubernuran, hari ini mengatakan, pelibatan TNI tersebut diatur dalam Undang-Undang No 34 tahun 2004.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro menambahkan, Polda Sumut meminta bantuan dari TNI karena menganggap tak mampu eskalasi yang berkembang. Namun, kata Kapolda, TNI yang di BKO kan tersebut tidak akan dihadapkan langsung ke para pendemo karena ada saat-saat genting dimana TNI harus dikeluarkan. Kapolda juga mengatakan bahwa dalam menghadapi para pengunjuk rasa, aparat tidak diperbolehkan membawa peluru tajam, hanya tameng, water canon, pelindung badan, dan peluru hampa.

Sebelumnya, Komando Daerah Militer (Kodam) I Bukit Barisan menyiapkan prajurit TNI untuk membantu pihak kepolisian dalam mengamankan unjuk rasa penolakan atas rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan Kolonel Kav Halilintar ketika dihubungi di Medan, mengatakan, penyiagaan itu merupakan bentuk kesiapan TNI untuk mendukung pihak kepolisian, khususnya Polda Sumut. Kesiapan untuk mendukung tugas dan fungsi institusi Polri tersebut merupakan amanat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). “Jika diminta, TNI selalu siap menurunkan bantuan,” katanya.

Menurut dia, kesiapan dan penyiagaan prajurit tersebut bukan hanya di Sumut, melainkan seluruh teritorial yang berada di jajaran Kodam I Bukit Barisan seperti Provinsi Riau, Sumatera Barat, dan Kepuluan Riau.

Seluruh prajurit TNI tersebut disiagakan di markas masing-masing dan akan diturunkan ke lapangan jika mendapatkan permintaan bantuan dari pihak kepolisian. “Sifatnya standby, begitu ditelepon, langsung siap diturunkan,” katanya.

Meski demikian, pihaknya berharap unjuk rasa penolakan rencana kenaikan harga BBM tersebut dapat berlangsung dengan damai sehingga TNI tidak perlu menurunkan pasukan bantuan.

Editor: PRAWIRA SETIABUDI
(dat06/wol/antara)




WARTA KARTUN

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment