Sunday, 18 March 2012 14:09    PDF Print E-mail
BI perketat kredit sepeda motor dan rumah
Ekonomi & Bisnis
WASPADA ONLINE

BATAM -  Bank Indonesi memperketat kredit untuk kendaraan bermotor dan kredit kepemilikan rumah dengan memberikan batas minimum uang muka.

"BI dan pemerintah menaikkan batas minimum uang muka kredit sepeda motor baru, dipatok 25 persen dari harga kendaraan," kata Kepala Kantor Bank Indonesia Batam, Elang Tri Praptomo disela-sela sepeda santai masyarakat perbankan di Batam, Minggu.

Sedangkan uang muka kendaraan roda empat minimal 30 persen dari harga kendaraan, lanjutnya.

Ketentuan baru itu berlaku mulau 15 Juni 2012. Ketentuan itu, lanjutnya, diterapkan untuk mengantisipasi angka kredit macet (non performing loan/NPL).

Saat ini, NPL kendaraan bermotor nasional mencapai 4,8 persen. Sementara batas kenormalan pemerintah 5 persen.

Sementara itu Direktur Perencanaan Strategis dan Humas Bank Indonesia Dody Budi Waluyo mengatakan aturan itu dikeluarkan untuk meningkatkan kehati-hatian Bank dalam pemberian KPR dan KKB serta untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.

Dody menegaskan, terhitung sejak penetapan ketentuan, Bank Indonesia memberikan masa transisi ketentuan selama tiga bulan. Waktu tersebut dianggap memadai bagi bank untuk melakukan penyesuaian Standard Operating Procedures (SOP), sosialisasi, serta penyesuaian pelaporan ke Bank Indonesia. Setelah masa transisi, seluruh KPR dan KKB harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengenaan sanksi diberikan kepada bank yang melanggar ketentuan tersebut di atas berupa pengenaan sanksi adminsitratif sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 mengenai Penerapan manajemen Risiko.
(dat17/antara)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment