|
||||
| BI: DP mobil 30%, DP motor 25% |
| Ekonomi & Bisnis |
WASPADA ONLINE JAKARTA - Bank Indonesia mengeluarkan peraturan baru mengenai besaran loan to value (LTV) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor (KKB).Direktur Perencanaan Strategis dan Humas Bank Indonesia Dody Budi Waluyo di Jakarta, hari ini mengatakan aturan itu dikeluarkan untuk meningkatkan kehati-hatian Bank dalam pemberian KPR dan KKB serta untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor. Dijelaskan Dody, rasio LTV, adalah angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit dan ditetapkan maksimal 70 persen. Ruang lingkup KPR yang dimaksud meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari tujuh puluh meter persegi. Pengaturan ini dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah. Sementara itu, untuk uang muka bagi KKB ditetapkan untuk roda dua minimal uang muka sebesar 25 persen, untuk roda empat minimal 30 persen, dan untuk roda empat atau lebih untuk keperluan produktif minimal 20 persen. Penetapan uang muka yang lebih rendah untuk kendaraan bermotor yang bersifat produktif bertujuan untuk mewujudkan keberpihakan pada pihak-pihak yang memanfaatkan kredit kendaraan bermotor yang secara resmi digunakan untuk kegiatan produktif namun tetap mempertimbangkan aspek prudential. Dody menegaskan, terhitung sejak penetapan ketentuan, Bank Indonesia memberikan masa transisi ketentuan selama tiga bulan. Waktu tersebut dianggap memadai bagi bank untuk melakukan penyesuaian Standard Operating Procedures (SOP), sosialisasi, serta penyesuaian pelaporan ke Bank Indonesia. Setelah masa transisi, seluruh KPR dan KKB harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (dat18/antara) |




JAKARTA - Bank Indonesia mengeluarkan peraturan baru mengenai besaran loan to value (LTV) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor (KKB).
Comments