|
||||
| Basuni Masyarif punya hutang di Sumut |
| Warta |
|
RIDIN Sepeninggalan Basuni dari Kejati Sumut masih ada beberapa kasus korupsi besar yang belum selesai seperti kasus dugaan penyimpingan danan Bansos Pemprov Sumut yang bernilai miliaran rupiah. Dalam kasus ini, tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, (Pidsus Kejati Sumut) telah menaikan status proses pemeriksaan kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana bantuan sosial dan hibah Rp1 triliun lebih yang berasal dari dana APBD Pemerintah Provinsi Sumatra Utara tahun 2009, 2010 dan 2011. Peningkatan status pemeriksaan ini, setelah tim penyidik melakukan gelar perkara, yang dipimpin oleh Kajati Sumut AK Basuni, Wakajati Sumut serta dihadiri Asintel Kejatisu Raja Nafrizal, Aspidsus Kejatisu, Mansur Pane, koordinator Satgas, kepala seksi serta jaksa fungsional yang dilakukan secara tertutup di diruang Kajati beberap waktu lalu. Dalam gelar perkara tersebut, tim penyidik memaparkan anggaran bantuan sosial, hibah, realisasi dan penerima tahun anggaran 2009. 2010, dan 2011, dengan perincian anggaran 2009, senilai Rp293.745.501.407 dengan realisasi Rp284.199.897.500 anggaran 2010 senilai Rp424.388.575.000 dengan realisasi Rp348.105.050.000 anggaran 2011 senilai Rp477.885.800.000 dengan realisasi Rp351.693.000.000. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum, Marcos Simare-mare yang dikonfirmasi tentang masalah tersebut membenarkan bahwa ada peningkatan status pemeriksaan dari penyelidikan sampai pada tahap penyidikan kasus dugaan korupsi Bansos tersebut. "Dari temuan tim menemukan ada beberapa modus pelanggaran pada APBD yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah, penyaluran tidak tepat sasaran, pemotongan bantuan penerima penggunaan sesuai tidak ketentuan sehingga dalam hal ini Pemprov Sumut diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan miliar," ucap Marcos tadi malam sembari mengatakan segera menunggu perhitungan dari Audit BPKP Sumut. Pada gelar perkara kasus dugaan korupsi tersebut, nantinya pihak kejaksaan segera menetapkan para tersangkanya karean tim telah memiliki semua alat bukti yang mengarahkan kepada bentuk pertanggungjawaban penyaluran dana Bansos. Bahkan dalam hal ini tim penyidik juga menggandeng tim penyidik dari Kejari, untuk menelusuri kucuran anggaran yang menerima dana bansos, khususnya Kejari yang daerah hukumnya terhadap lembaga orang perorangan atau masyarakat yang terdaftara sebagai penerima dana Bansos/hibah, langklah ini dilakukan untuk proses penyidikan dalam penelusuran kasusnya. Diutarakannya, daerah yang banyak menerima Bansos tersebut adalah, Medan, Deli Serdang dan Langkat. Dalam kesempatan tersebut, jurubicara Kejati Sumut menghimbau untuk kepentingan penyidikan ini, kepada seluruh penerima bantuan sosial dan hibah yang dananya di potong atau tidak diberikan secara utuh, agar sisanya dikembalikan kepada negara melalui penyidik Pidsus Kejati Sumut termasuk penerima yang tidak menggunakan dana tersebut sebagaimana mestinya. "Penerima bantuan yang dengan itikad baik mengembalikan akan dipertimbangkan mendapatkan keringanan, bahkan bila diperlukan khusus penerima bantuan hibah yang jumlahnya sedikit dapat dipertimbangkan untuk tidak menjadi tersangka," seru jurubicara Kejati Sumut ini. (dat03/wol)
|




MEDAN - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) AK Basuni Masyarif sejak kemarin telah meninggalkan gedung Kejati Sumut untuk bertugas di tempat yang baru di Kejagung atau Kejaksaan Agung RI.
Comments