JAKARTA - Kesimpulan akhir rapat internal Timwas Century dan pimpinan KPK memutuskan Timwas tidak menetapkan nama-nama ahli seperti yang diminta KPK.
Nama-nama ahli itu seluruhnya diserahkan kepada KPK untuk menentukan siapa ahli-ahli tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan arah penyelidikan. "Mengenai nama-nama ahli setelah kita timbang-timbang, kita pasrahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menentukan nama-nama ahli yang dimaksud sesuai dengan kebutuhan KPK untuk pembuktian (hukum)," ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso usai memimpin rapat Timwas Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, tadi malam.
Dalam kesimpulan rapat internal itu, lanjut Priyo, Timwas juga meminta kepada KPK untuk kembali kepada konstruksi hukum sesuai dengan alur konstruksi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga kembali pada alur yang sudah menjadi keputusan paripurna DPR RI. "Serta putusan-putusan hukum yang berkaitan masalah kasus Bank Century. Karena kita merasa KPK di sini agak gamang, jadi kita harus kembalikan konstruksi," jelasnya.
Selain itu, Priyo meminta kepada KPK untuk menindaklanjuti kasus Century sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, termasuk menggunakan UU BPK bahwa temuan BPK harus ditindaklanjuti oleh KPK. "Jadi DPR meminta agar konstruksi hukum kasus Bank Century itu tetap mengacu juga pd UU BPK nomor 16 tahun 2006, khususnya pasal 8 ayat 4," tandasnya. (dat03/inilah)
Comments