JAKARTA - Proses pembelian aset Bank Mutiara menjadi perhatian masyarakat. Rencana Yawadwipa Companies membeli aset bekas Bank Century itu menuai kecurigaan dari Ketua Tim Kecil Century, Fahri Hamzah.
Banyak keanehan dari rencana tersebut, kata Fahri. Sebab, hingga saat ini kasus Century belum selesai diusut oleh KPK. Begitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka priode kedua penjualan Bank Mutiara pada 1 Februari hingga April 2012, tiba-tiba Yawadwipa menyatakan siap membeli seharga Rp6,7 triliun.
Yawadwipa bersedia melakukan akuisisi 100 persen terhadap Bank Mutiara, dengan demikian negara mendapatkan kembali dana Rp6,7 triliun yang dulu digunakan untuk bailout pada 2008. "Anehnya karena di pihak pemerintah. Kenapa bisa menjual bank yang masih banyak masalah. Ini banyak masalah dari pihak ketiga," kata Fahri hari ini.
Selain itu, menurut Fahri bahwa si pembeli juga eneh. Dia melihat, ada pihak lain di balik pembeli ini. "Mana mungkin ada orang mau membuang uangnya kepada bank yang tidak jelas," kata Fahri heran.
Menurut politisi PKS ini, ada pihak-pihak yang ingin mengaburkan persoalan hukum dari Century yang sekarang masih dibahas. Sebab, jika sudah beralih tangan, maka jejak kejahatan akan dihilangkan. "Dugaan saya di dorong motif mengaburkan jejak. Karena dengan dimiliki orang asing maka jejak kejahatan bisa di tutup," kata Fahri.
Anggota Komisi VI DPR ini juga meyakini bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri. Ada pihak lain di balik rencana pembelian ini. "Tidak mungkin sepihak, pasti kolaborasi untuk menuntaskan masalah di mekanisme hukum," katanya.
Sebelumnya, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus skandal dana talangan Bank Century yang merugikan keuangan negara Rp6,7 triliun. Menurut dia, seluruh rakyat Indonesia menanti keberanian institusi pimpinan Abraham Samad itu untuk menyeret elite yang disebut terlibat dalam kasus tersebut.
Ia menuturkan, dari hasil temuan penyelidikan Tim Pengawas (Timwas) Century di DPR harus menjadi acuan institusi pemberantasan korupsi itu dalam mengungkap kasus tersebut. Selain itu, hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga diminta untuk dipertimbangkan KPK. "Sudah ada laporan BPK, banyak hal yang harus dikerjakan KPK," kata mantan Ketua Umum Partai Golkar itu. (dat17/inilah)
Comments