|
||||
| Kejati Sumut periksa pejabat Binsos |
| Warta |
|
SASTROY BANGUN WASPADA ONLINE MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa pejabat di Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Binsos) Pemprov Sumut terkait penyimpangan dana Bansos tahun 2010 dan 20110 senilai Rp460 miliar lebih.Informasi diterima dari pihak Kejati Sumut, beberapa orang telah diperiksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut. Dalam pemeriksaan ini, Kabiro Binsos dan Kabiro Keuangan, turut hadir dalam pemeriksaan lanjutan dalam ruangan tertutup itu. "Kita lakukan pemeriksaan secara estafet, setiap hari ada pemeriksaan dari pejabat-pejabat di Pemprov Sumut," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumut, Marcos Simaremare, terkait kehadiran pegawai dan masyarakat ke Kejati Sumut. Disampaikannya, pemanggilan sejumlah pejabat Pemprov Sumut itu untuk dimintai keterangan dan data diperlukan, dalam penyelidikan dugaan korupsi penyaluran dana Bansos Pemprovsu. "Pemeriksaan ini berjalan terus, mengumpulkan bahan dan keterangan sebanyak-banyaknya," tegas Marcos hari ini. Berdalih masih penyelidikan, Marcos enggan membeberkan secara detail, hasil pengumpulan data dan keterangan itu. Menurutnya, dari data dan keterangan diperoleh, akan diketahui siapa penerima dana Bansos, yang dilaporkan masyarakat, ada penyelewengan. "Setelah data dan keterangan dikumpulkan, akan dikroscek ke penerima, sesuai dengan data diperoleh," katanya. Disampaikannya, setelah data dan konfirmasi ke penerima tuntas, tim akan menggelar perkara secara internal di Kejati Sumut. "Kalau kesimpulan dalam gelar perkara ditemukan bukti awal perbutan korupdsi, perkara akan ditingkatkan ke penyidikan. Setelah itu, baru didapat, siapa yang paling bertanggungjawab pada dugaan penyelewengan itu," katanya. Sebagaimana diketahui, Kabiro Binsos Pemprov Sumut, Shakira Zandi dipanggil dan diperiksa pihak Kejati Sumut sejak Senin (24/1), guna mendalami dugaan penyimpangan dana Bansos tahun 2010 dan 20110 senilai Rp460 miliar lebih. Editor: PRAWIRA SETIABUDI(dat06/wol) |




MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa pejabat di Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Binsos) Pemprov Sumut terkait penyimpangan dana Bansos tahun 2010 dan 20110 senilai Rp460 miliar lebih.
Comments