Sunday, 22 January 2012 08:09    PDF Print E-mail
Penanganan korupsi retribusi sampah lamban
Warta
TEGUH YUDI TRI PRASETYO
WASPADA ONLINE


MEDAN - Walau Lurah Pasar Baru, M. Yasir Riska, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Medan, namun penanganan kasus dugaan korupsi retribusi sampah Pemko Medan pada September 2011 silam ini dinilai lamban dan tidak menemui titik terang. Kabar ini sendiri langsung buru-buru ditepis Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Raja Nafrizal.
 
“Kasusnya jalan terus, tidak benar kalau dihentikan. Sekarang kita masih menunggu perhitungan kerugian negaranya dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tegas Raja.

Raja mengakui, lambannya penanganan kasus tersebut karena memang sejauh ini masih ada beberapa berkas yang harus dilengkapi. “Kendalanya karena beberapa berkas yang masih harus dilengkapi sebagai bukti. Kita tidak mau seperti kasus sebelumnya yang ditangani Kejari dan berakhir dengan vonis bebas di pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu, di tempat terpisah Kasi Pidsus Kejari Medan, Darmabella Timbazs, mengatakan hingga kini pihaknya masih melengkapi jumlah karcis retribusi pengutipan sampah yang dikeluarkan oleh Dinas Kebersihan Medan.“BPKP meminta beberapa bukti terkait jumlah percetakan karcis sampah yang sudah dikeluarkan, namun semua itu terkendala administrasi yang carut-marut,” jelasnya.

Darmabella menegaskan, dalam kasus ini tidak ada kesengajaan pihak penyidik untuk memperlambat penuntasanannya. “Kita juga gak mau berlama-lama, tapi memang banyak kendala yang harus dituntaskan untuk menguatkan bukti-bukti yang ada. Jika memang sudah lengkap, pasti akan kita limpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Sebelumnya, Darmabella mengungkapkan dalam kurun waktu satu tahun angka kerugian dalam kasus tersebut kini hanya tinggal Rp5,3 miliar dari total tunggakan Rp13,6 miliar. Uang tersebut merupakan pengembalian sejumlah retribusi dari  lurah kepada Dinas Kebersihan Kota Medan. ”Sejak 2010 kami melakukan penyelidikan, sejak itu lurah mengembalikan uang tersebut,” kata Dharma.

Pengembalian itu kata Dharma, dilakukan Lurah Pasar Baru sebesar Rp420 juta, Lurah Polonia Rp102 juta dan beberapa lurah lainnya dengan total pengembalian Rp8,3 miliar. Seperti diketahui, kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejari Medan terkait tunggakan retribusi sampah yang dilakukan sejumlah kelurahan, terhitung 2010 mencapai Rp9 miliar.

Hasil penyidikan sementara yang diperoleh dari keterangan saksi , penyelewengan uang tersebut di setiap kelurahan sekira Rp80 juta hingga Rp100 juta.
(dat15/wol)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment