|
||||
| Kasus hukum anak bukti UU tidak ramah anak |
| Warta |
WASPADA ONLINE JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak Komisi III DPR agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, setiap penegak hukum membutuhkan RUU tersebut sebagai acuan dalam mengadili anak dibawah umur yang akhir-akhir ini semakin banyak terjadi."Dengan adanya UU itu, jadi setiap hakim atau penegak hukum itu tidak bisa lagi selalu beralasan dan bersembunyi, tidak ada payung hukum untuk tidak bisa melaksanakan restorative justice (keadilan restorasi)," ujar Arist, hari ini. Ia menuturkan, kasus yang menimpa AAL (15), pelajar SMK 3 Palu, Sulawesi Selatan, yang dituduh mencuri sandal jepit milik anggota Brimob Sulsel, Briptu Ahmad Rusdi Harahap, adalah salah satu contoh pentingnya UU tersebut. Ia menyayangkan, meskipun bebas dari hukuman penjara, namun putusan pengadilan tetap menyatakan AAL bersalah dan dianggap sebagai pencuri. "Padahal dari hasil persidangan banyak ditemukan keganjilan. Kalau terbukti bersalah sih tidak apa-apa, tapi ini kan belum tentu ia benar-benar bersalah," katanya. Menurut Arist, seharusnya dalam setiap kasus anak, pemidanaan adalah jalan terakhir. Ia menilai, jalan terbaik yang harus dilakukan ketika terjadi kasus tersebut, adalah dilakukannya restorative justice (keadilan restorasi). Dengan konsep keadilan restorasi itu, setiap bentuk pemidanaan terhadap anak-anak akan lebih mengedepankan pemulihan kerugian yang dialami korban dan pelaku, dibanding menjatuhkan penjara bagi pelaku. Menurut Arist, aparat penegak hukum dalam mengusut kasus anak, harus bisa membedakan antara kenakalan dan kejahatan murni. "Apalagi polisi itu punya kewenangan diskresi yang seharusnya bisa dilakukan bagi anak-anak dan orang jompo yang berusia 70 tahun ke atas. Itu bisa didiskresi dengan merestorasi kasus itu tanpa dimajukan ke meja hijau. Sekarang ini kan hakim atau aparat penegak hukum terkesan seperti menggunakan kacamata kuda, kalau ada unsur pencurian terpenuhi, ya itu yang mereka lakukan," jelasnya. (dat15/kompas) |




JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak Komisi III DPR agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, setiap penegak hukum membutuhkan RUU tersebut sebagai acuan dalam mengadili anak dibawah umur yang akhir-akhir ini semakin banyak terjadi.
Comments