|
||||
| Komnas HAM: Polisi terbukti tembak warga |
| Warta |
|
WASPADA ONLINE Sejumlah indikasinya adalah pelanggaran terhadap hak hidup, hak untuk tidak diperlakukan secara kejam, hak atas rasa aman, hak anak, hak atas kesehatan dan hak milik. "Terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran HAM sebagaimana dijamin di dalam undang-undang," ujarnya. Peristiwa kekerasan di Bima terjadi pada 24 Desember 2011, yang dipicu kegiatan eksplorasi tambang sehingga menewaskan tiga orang warga dan 30 orang terluka tembak, serta sembilan orang teridentifikasi mengalami kekerasan dan seorang warga masih belum kembali. Semua korban merupakan masyarakat yang sedang berdemo menuntut pencabutan Surat Keputusan Bupati Bima yang mengizinkan PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) melaksanakan kegiatan eksplorasi tambang. Komnas HAM menyimpulkan pelaku kekerasan adalah anggota polisi dari Kepala Polisi Resor Kota Bima yang sedang melakukan gelar pasukan untuk membubarkan masyarakat yang berdemo dan memblokade Pelabuhan Sape. "Polisi terbukti melakukan penyerangan dan penembakan terhadap warga, bahkan warga yang sudah menyerah diperlakukan tidak manusiawi dengan cara ditembak dari jarak dekat, dipukul, diseret dan ditendang," kata Ridha. Dari temuan awal ini, Komnas HAM berharap Bupati Bima, Kapolda NTB, Kapolresta Bima dan anggota kepolisian di Polresta Bima untuk bertanggung jawab. Bupati Bima harus bisa mempertanggungjawabkan penerbitan SK Bupati yang dinilai sebagai pemicu terjadinya peristiwa. Dan kepolisian harus bertanggung jawab terhadap jatuhnya banyak korban masyarakat. Khusus untuk pihak PT Sumber Mineral Nusantara, Komnas HAM meminta agar melaksanakan tanggung jawab moral terhadap para korban, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka. Termasuk, kerusakan yang timbul akibat dari peristiwa itu. Tercatat ada 12 kantor pemerintah daerah dan 53 rumah pejabat dan penduduk rusak akibat kejadian ini. Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah terdapat pelanggaran HAM berat atas peristiwa ini. "Penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM, baru sebatas bertindak berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Kami baru melihat adanya dugaan terhadap pelanggaran HAM," katanya. Kemudian, pada pemeriksaan selanjutnya Komnas HAM kemungkinan bisa menyimpulkan kadar dari pelanggaran HAM itu dengan menggunakan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menentukan kadar pelanggaran HAM-nya. Komnas HAM masih ingin melihat sejauh mana operasi yang dilakukan polisi. (dat03/antara)
|




JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga terjadi pelanggaran HAM dalam peristiwa kekerasan di Pelabuhan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat pada Sabtu (24/12).
Comments