Thursday, 29 December 2011 17:54    PDF Print E-mail
Miranda Goeltom: Selamat tahun baru semua
Warta

WASPADA ONLINE

JAKARTA - Miranda Goeltom enggan mengomentari kasus cek perjalanan yang melibatkan istri mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, Nunun Nurbaeti. Miranda, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini diduga sebagai otak pemberi 480 cek perjalanan dengan nilai total sebesar Rp24 miliar kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004.

Seusai mengikuti acara pelantikan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) di Gedung Mahkamah Agung, hari ini, Miranda hanya mengumbar senyum kepada wartawan saat ditanya mengenai kasus ini. Miranda terus melaju ke arah lift dengan pengawalan petugas keamanan, tanpa mempedulikan pertanyaan para wartawan. "Selamat Tahun Baru semua," ujar Miranda singkat saat memasuki lift sambil senyum.

Sebelumnya, Miranda berkali-kali membantah kabar keterkaitannya dengan kasus suap itu. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Mei 2011 di Jakarta, Miranda dimintai keterangan sebagai saksi dan mengaku merasa terganggu jika namanya dikait-kaitkan dengan terdakwa kasus tersebut. Terdakwa dalam sidang itu adalah politisi Paskah Suzetta, Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Briaseran, Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin.

Di persidangan, Miranda juga membantah tidak pernah menjanjikan sesuatu, memberikan sesuatu, atau menyuruh seseorang untuk memberikan sesuatu kepada anggota DPR terkait pemenangannya sebagai Dewan Gubernur Senior BI. Selain itu, profesor di bidang ilmu moneter tersebut juga mengaku dirugikan dengan status cekal yang diterbitkan pemerintah terhadapnya.

Kuasa hukum Nunun, Ina Rahman, Senin (12/12/2011) di Jakarta, mengatakan, Miranda adalah otak di balik pemberian cek perjalanan ini. Miranda, kata Ina, layak menjadi tersangka dalam kasus tersebut. "(Miranda) harus jadi tersangka karena, kenyataannya, saat ini justru Ibu Nunun yang menjadi korban," kata Ina.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah memastikan akan memeriksa Miranda Goeltom. Dalam kasus ini, sejumlah anggota Dewan 1999-2004 divonis. Beberapa di antaranya telah selesai menjalani masa hukuman. Namun, pihak yang memodali pembelian 480 lembar cek perjalanan itu belum juga terungkap.
(dat03/kompas)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment