Wednesday, 14 December 2011 08:10    PDF Print E-mail
Pilkada Sumut tak masuk RAPBD 2012
Warta

INDRA WIDYASTUTI
WASPADA ONLINE

MEDAN - Anggaran untuk penyelenggaraan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Utara belum ditampung dalam rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) 2012 mendatang. Mekanisme pelaksaan pilkada yang belum bisa dipastikan menjadi penyebab.

Tahapan Pilkada sejatinya sudah mulai dilaksanakan pada Agustus mendatang. Namun, anggaran untuk penyelenggaraanya belum ditampung dalam APBD. Karena saat ini, Menteri Dalam Negeri masih mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk pemilihan kepala daerah.

join_facebookjoin_twitter

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Irham Buana Nasution mengatakan, anggaran pilkada tidak dimasukkan dalam RAPBD 2012 dikarenakan UU 32 tahun 2004 diusulkan Mendagri ke DPR, pilkada melalui mekanisme DPR. Padahal, saat ini, UU 32 masih berlaku.

Dia menyebutkan, jika legislatif tidak memasukkan alokasi anggaran tersebut dalam RAPBD, ini merupakan sebuah pelanggaran. Karena tahapan-tahapan pilkada di biayai APBD. Dia berharap, agar anggaran yang sebelumnya diajukan KPU Sumut sebesar Rp496 miliar dibahas. “Sehingga hal tersebut tidak menjadi persoalan serius, karena tidak ditampung dalam APBD,” katanya, tadi malam.

Dia menambahkan, karena tahapan pilkada dimulai Agustus 2012 mendatang, tidak terlaksana, harus menjadi  tanggungjawab DPRD. Persiapan pilkada tersebut, diakuinya terlalu mahal. Namun, jika program e-KTP berhasil, tidak sampai ada pemutahiran pemilih.

Saat disinggung jika anggaran tersebut akan ditampung dalam PAPBD Sumut 2012, menurut Irham, hal tersebut terlalu lama. Karena berdasarkan kebiasaan tahapan PAPBD baru mulai dibahas Agustus dan paling lama disahkan pada November. "Harus ada langkah cepat, apa sikap resmi DPRD. Jangan seperti itu," ujarnya.

Menurutnya, anggota dewan berbeda pendapat boleh saja. Namun undang-undang 32 tahun 2004, masih berlaku. Seharusnya, kata Irham, pengajuan tersebut dicantumkan sebelum ada pembahasan undang-undang yang baru.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga mengakui pihaknya tidak menampung belanja pilkada pada RAPBD 2012 yang saat ini sedang dibahas. Terlebih mekanisme pemilihan juga belum jelas, apakah langsung atau tidak langsung.

Menurutnya, jika anggaran tersebut ditampung, harus menggunakan dana cadangan. Sementara saat ini, perdanya tidak terkejar. "Tidak ada cadangan, pilkada belum tahu mekanismenya. Mengacu pada undang-undang. Perdanya di awal Januari," kata Chaidir.

Politisi dari Partai Golkar ini menyebutkan, jika nantinya sudah ada perda dana cadangan ini, hanya tinggal menyepakati sesuai dengan kebutuhan. Kemudian, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, menyebutkan untuk sistem pilkada melalui DPRD ini anggarannya tidak sampai 100 juta. Sehingga dapat menghemat hingga setengah miliar APBD.

Chaidir optimis, jika RUU tersebut nantinya sudah disetujui, kemungkianan besar bisa diterapkan di Sumut.
(dat03/wol)

WARTA KARTUN

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment