|
||||
| Anggota DPR dituduh terima gratifikasi |
| Warta |
|
WASPADA ONLINE JAKARTA - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wa Ode Nurhayati menjadi tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proyek Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) tahun anggaran 2011. Dia diduga menerima hadiah atau gratifikasi sebanyak Rp 6 miliar pada medio Oktober-November 2010 untuk meloloskan alokasi anggaran proyek DPPID untuk tiga kabupaten di Aceh. “Dia diduga menerima hadiah untuk meloloskan alokasi anggaran DPPID untuk 3 kabupaten di Aceh,” kata sumber. Untuk meloloskan anggaran DPPID untuk 3 kabupaten tersebut, Wa Ode, lanjut sumber, meminta fee sebesar lima hingga enam persen dari besaran nilai proyek di 3 kabupaten yang mencapai Rp 40 miliar. Sebanyak Rp 6 miliar dari besaran 5-6 persen itu pun sudah digelontorkan untuk Wa Ode pada rentang Oktober hingga November 2010. “Dalam rentang waktu Oktober-November 2010, dia menerima dana senilai Rp 6 miliar,” ucapnya.Wa Ode tegas membantah informasi ini. Dia mengaku tak pernah menerima uang sepeser pun. Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat ini sebagai tersangka korupsi dalam dugaan kasus DPPID tahun anggaran 2011. Politisi Partai Amanat Nasional ini dikenai dengan Pasal 12 ayat a dan b subsider pasal 2 ayat 5 atau pasal 11. Dia dijerat atas dugaan menerima gratifikasi. KPK bahkan sudah melayangkan surat kepada imigrasi agar Wa Ode Nurhayati dilarang bepergian ke luar negeri, sejak Rabu (7/12). Selain Wa Ode Nurhayati, ada dua orang pihak wiraswasta yang termasuk dalam daftar orang yang dicegah tangkal KPK ke luar negeri. Editor: PRAWIRA SETIABUDI (dat15/serambi) |




Comments