Thursday, 24 November 2011 15:34    PDF Print E-mail
Menkeu lecehkan divestasi PT Newmont
Ekonomi & Bisnis
WASPADA ONLINE

JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo dinilai telah melecehkan kewenangan lembaga negara terkait sikapnya yang tetap berkukuh untuk melanjutkan pengambilalihan saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar tujuh persen.

Pasalnya, DPR telah menyatakan tak merestui pembelian sisa saham divestasi perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu. Apalagi, lembaga auditor negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga telah merekomendasikan bahwa proses pembelian sisa saham divestasi PT NNT itu harus melewati persetujuan DPR karena dibeli dari dana APBN.

"Pembelian sisa saham divestasi Newmont itu harus ada persetujuan DPR. Sebab bumi, air, dan kekayaan alamnya dalam konteks kekuasaan negara, kewenangannya tidak hanya di pemerintah tapi pada rakyat melalui perwakilannya di DPR," tukas Analis Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, di Press Room DPR, hari ini.

Menurut Irman, dalam persoalan divestasi saham, pemerintah tidak memiliki hak prerogatif selayaknya dalam reshuffle kabinet. "Jadi kalau itu dimiliki sebagai cabang produksi penting yang harus dikuasai oleh negara, maka DPR memiliki hak untuk menyatakan setuju atau tidak setuju," tegas Irman.

Irman Putra Sidin melanjutkan, dirinya mengimbau agar pemerintah melakukan kajian terlebih dulu sebelum mengambil keputusan soal divestasi. "Lebih bagus dikaji saja semuanya sebelum mengambil keputusan soal divestasi itu. Sambil kemudian pemerintah menunggu seperti apa sikap DPR," urainya.

Sedangkan anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arif Budimanta menegaskan, Pasal 23E ayat 3 UUD 1945 secara gamblang memerintahkan bahwa hasil pemeriksaan BPK harus ditindaklanjuti sesuai dengan UU.

"BPK telah melakukan pmeriksaan atas permintaan DPR RI terhadap rencana pemakaian uang negara oleh pemerintah untuk membeli saham Newmont. Terhadap hasil temuan dan rekomendasi BPK, sesuai dengan amanat konstitusi maka rekomendasi itu harus ditindaklanjuti oleh pemerintah atau Presiden," tegas Arif.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis menilai, Menkeu Agus Martowardojo harus tetap mematuhi ketentuan UU. Menurutnya, sikap DPR sudah jelas, bahwa legislator tidak merestui rencana pembelian saham Newmont oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) karena tidak atas persetujuan DPR.

"Menkeu harus mematuhi ketentuan UU. Sikap kita di DPR sudah sangat jelas, tidak merestui pembelian sisa saham divestasi Newmont," tegas Harry Azhar.

Lebih jauh Harry Azhar juga mempersilakan apabila Menkeu jadi membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi.

"Silakan saja Menkeu menempuh upaya hukum dengan maju ke MK. Asalkan actual pembelian itu tidak dilakukan. Tapi jika Menkeu melalui PIP melakukan actual pembelian, itu sama artinya Menkeu sudah melanggar UU. Jika tidak patuh terhadap UU, silakan saja tunggu apa tindakan dari DPR," tukasnya.

Namun, Harry Azhar enggan membeberkan ancaman apa yang sekiranya akan dikenakan kepada Menkeu apabila melakukan transaksi pembelian saham Newmont. "Kita lihat saja nanti," kilahnya.

Harry juga menyebutkan, DPR masih tetap pada sikapnya semula yakni memperjuangkan agar transaksi saham Newmont oleh PIP dibatalkan karena tidak dilengkapi rekomendasi atau persetujuan dari legislator.
(dat06/okezone)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment