|
||||
| Tiga tersangka suap Kemenakertrans hadapi dakwaan |
| Warta |
WASPADA ONLINE JAKARTA - Tiga tersangka kasus dugaan suap pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), hari ini dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.“Pak Nyoman Insya Allah siap,” kata kuasa tersangka Sesditjen P2KT, I Nyoman Suisnaya, hari ini. Nyoman telah tiba di Pengadilan Tipikor sejak pukul 09.00 WIB. Ia mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna coklat kemerahan. Saat berita ini diturunkan, persidangan perdana atas terdakwa Nyoman yang dipimpin oleh hakim Sujatmiko baru saja dimulai. Selain Nyoman, hari ini, Pengadilan Tipikor juga menjadwalkan sidang pembacaan dakwaan atas tersangka Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan P2KT Dadong Irbarelawan dan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Namun keduanya belum hadir di Pengadilan Tipikor. Kasus tersebut berawal dari tertangkapnya dua pejabat Kemenakertrans yaitu Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan P2KT Dadong Irbarelawan dan seorang pengusaha bernama Dharnawati. Kedua pejabat Kemenakertrans tersebut diduga menerima uang senilai Rp1,5 miliar dari Dhanarwati selaku kuasa direksi PT Alam Jaya Papua. Uang itu disebut-sebut digunakan sebagai percobaan suap untuk meloloskan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPDIDT) dianggarkan dalam Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2011. Editor: ANGGRAINI LUBIS (dat14/media) |




JAKARTA - Tiga tersangka kasus dugaan suap pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), hari ini dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Comments