|
||||
| Pemprov Sumut bernilai C |
| Warta |
|
INDRA WIDYASTUTI Sementara itu, pada dokumen penganggaran yaitu pada DPA-SKPD yang kemudian dituangkan dalam LAKIP SKPD belum menunjukan indikator yang jelas dan terukur. Bahkan setelah ditelusuri, ternyata ada kegiatan SKPD yang tidak tercantum dalam Renstra dan Renja SKPD yang bersangkutan. "Dengan terbitnya Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 48 Tahun 2011, akan menjadi pedoman dalam pengukuran atas pencapaian kinerja masing-masing SKPD di lingkungan Pemprovsu," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu atau Sekda Sumut), Nurdin Lubis, hari ini dalam pembahasan Indikator Kinerja Utama (IKU). Pada kesempatan itu dia menyebutkan, berkat fenomena tersebut, salah satu solusi yang dapat memperbaiki adalah dengan adanya Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan dengan Pergub No 48 Tahun 2011. “Diharapkan permasalahan yang demikian tidak akan terjadi lagi ke depan yang pada gilirannya akan berdampak pada persentase peningkatan proses penyusunan LAKIP dan Penetapan kinerja Pemprovsu yang signifikan,” ungkapnya. Sekdaprovsu juga meminta perhatian para SKPD untuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sumatera Utara No. 061/561 tanggal 27 Januari 2010, perihal pembentukan tim penyusun LAKIP dan TAPKIN SKPD di lingkungan Pemrov Sumut. Kemudian menyampikan tembusan SK tim-nya ke Biro Organisasi Sekda Provinsi Sumut selaku Sekretariat tim penyusun LAKIP Gubernur Sumut setiap tahunnya. “Karena berdasarkan evaluasi sekretariat tim penyusun LAKIP Gubsu, ternyata masih banyak SKPD yang belum menyampaikan tembusan SK tersebut dan penetapan kinerja SKPD,” bebernya. Dia menjelaskan, dengan pelaksanaan kegiatan pembahasan IKU tersebut, diharapkan para SKPD atau tim penyusun LAKIP dan penetapan kinerja SKPD akan menjadi ujung tombak pelaksanaan Pergub tersebut, sekaligus mensosialisasikannya di SKPD masing-masing. Editor: HARLES SILITONGA
|




MEDAN - Kinerja Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) masih belum baik. Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) menilai, penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan penetapan kinerja Pemprov Sumut masih berada pada nilai C.
Comments