Saturday, 05 November 2011 21:32    PDF Print E-mail
Benang kusut kemacetan Medan
Warta
WASPADA ONLINE

MEDAN - Persoalan kemacetan lalu lintas akibat tidak seimbangnya panjang jalan dengan kapasitas kendaraan di Medan,   seolah sudah menjadi pemandangan sehari-hari, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari.
     
Berbagai dampak degatif akibat kemacetan lalu lintas ini terus membayangi, seperti kerugian waktu, karena kecepatan perjalanan yang rendah, pemborosan energi, keausan kendaraan, radiator tidak berfungsi dengan baik, dan penggunaan rem yang lebih tinggi.

join_facebookjoin_twitter 

    
Kemacetan juga berdampak pada meningkatkan polusi udara karena pada kecepatan rendah konsumsi energi lebih tinggi dan mesin tidak beroperasi pada kondisi yang optimal, meningkatkan stress pengguna jalan, serta mengganggu kelancaran kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran dalam menjalankan tugasnya.
     
Berbagai upaya pun dilakukan pemerintah setempat untuk mengurai benang kusut kemacetan lalu lintas tersebut, mulai dari pengalihan jalan, pengaturan area parkir yang kerap menggunakan badan jalan, maupun dengan pelarangan bagi pelajar membawa mobil pribadi ke sekolah.
     
Pelarangan yang melarang pelajar membawa mobil pribadi ke sekolah ini, coba diterapkan oleh Pemko Medan, karena memang sebagian besar dari mereka selama ini memarkir kendaraannya cukup memakan badan jalan persis di depan sekolah.
     
Selama ini, banyaknya kendaraan yang parkir di depan sekolah mengakibatkan kemacetan, terutama dengan banyaknya mobil yang parkir secara berlapis. Meskipun sudah dibuat jalur khusus penjemput, namun kenyataannya jalur ini justru dipergunakan untuk lokasi parkir mobil penjemput siswa, sehingga jalan tetap menjadi macet.
     
Kondisi itu memang wajar karena area parkir yang disediakan pihak sekolah sudah tidak mampu menampung kendaraan para siswa tersebut. Seperti misalnya di Jalan Thamrin Medan ada Sekolah Sutomo, Jalan Perintis Kemerdekaan ada Sekolah Methodist dan di Jalan S Parman ada Sekolah Santo Thomas
     
Bahkan di Jalan Perintis Kemerdekaan jalur khusus mobil penjemput ini justru menjadi penghalang mobil ambulans dari dan ke RSUD Pirngadi Medan. Memang letak sekolah Methodis itu persis berhadapan dengan rumah sakit itu.
     
Menurut Walikota Medan,  Rahudman Harahap, langkah melarang pelajar membawa mobil pribadi ke sekolah diharapkan  dapat mengurangi potensi kemacetan di sejumlah kawasan, karena dengan demikian tidak akan ada lagi parkir mobil berlapis di depan sekolah yang selama ini kerap menjadi sumber kemacetan.
     
Pemecahan persoalan kemacetan lalu lintas memang sedikit pelik, bahkan untuk mengantisipasi kemacetan di beberapa ruas jalan di depan sekolah, Pemkot Medan juga sedang mengkaji untuk memindahkan beberapa sekolah yang selama ini berada di kawasan padat kendaraan untuk di relokasi ke kawasan yang lebih nyaman.
     
"Memang itu harus dilakukan, jadi nanti sekolah yang selama ini berada di kawasan padat kendaraan akan kita pindahkan ke lokasi yang lebih aman dan nyaman, sehingga Medan dapat semakin tertib dan nyaman. Saat ini kita juga sedang mengusulkan pengadaan bus kota ke Dirjen Perhubungan. Kita harapkan ini juga dapat menjadi upaya untuk mengatasi kemacetan dan siswa bisa menggunakan bus ini. Kita harapkan tahun 2012 sudah dapat terealisasi," katanya.

Keputusan Pemko Medan ini juga didukung oleh Analis masalah sosial dari Universitas Sumatera Utara (USU), Zulnaidi.  "Saya pribadi sangat mendukung kebijakan tersebut, karena merupakan salah satu solusi untuk menghindari kemacetan di beberapa ruas jalan yang dewasa ini terasa semakin parah, terutama sewaktu pulang sekolah," katanya, hari ini.

Menurut dia, selain untuk tidak terjadi kemacetan, pelarangan tersebut juga dapat menghindari adanya kecemburuan sosial antarsesama siswa itu sendiri, mengingat tidak semua pelajar berasal dari keluarga yang mampu.   
     
"Kalau dilihat, siswa membawa mobil pribadi ke sekolah lebih banyak negatifnya daripada positifnya. Toh rata-rata yang memiliki mobil itu juga memiliki sopir pribadi, jadi mereka kan bisa diantar sopir, tidak perlu harus membawa mobil sendiri," katanya.
 
Selain melarang pelajar membawa mobil pribadi ke sekolah, Pemko Medan juga melakukan rekayasa lalu lintas di 10 ruas jalan protokol .  Menurut   Rahudman Harahap manajemen dan rekayasa sirkulasi arus lalu lintas tersebut sangat diperlukan guna menata lalu lintas kendaraan, apalagi memang peningkatan volume kendaraan di beberapa ruas dan persimpangan jalan telah menimbulkan masalah kemacetan yang berkepanjangan.
    
"Saat ini ada 10 lokasi yang dilakukan rekayasa, ada yang mengubah arah, pengecilan median jalan, dan pembuatan median jalan, di mana semua ini kita lakukan dalam rangka memperlancar arus lalu lintas," katanya.
     
Rekayasa arus lalu lintas tersebut salah satunya akan diterapkan di kawasan bundaran Bandara Polonia.  Selain bundaran Bandara Polonia, ada sembilan lokasi penanganan rekayasa lalu lintas dalam Kota Medan yaitu di simpang Jalan DR Mansyur-Simpang Jalan Pembangunan, depan Mapolda, simpang Jalan Jawa-Jalan Kapten Muslim, simpang Jalan Mangkubumi-Jalan Palang Merah, simpang Jalan Mongonsidi-Jalan Masdulhak, simpang Jalan Ahmad Dahlan-Jalan Imam Bonjol, simpang Jalan Mayang-Jalan Sekip, ruas Jalan SM Raja Permata Bunda, dan ruas Jalan Abdul Haris Nasution-Jalan Luku.
     
Rencana rekayasa arus lalu lintas pada 10 lokasi tersebut yakni dengan pembuatan median Jalan Dr Mansyur-simpang Jl Pembangunan, pembuatan median fisik di depan Mapolda, pemasangan blok median Jalan Kapten Muslim Pajak Sei Sikambing, pemasangan median jalan simpang Jalan Mangkubumi dan Jalan Ampel, pemasangan median jalan di simpang Jalan Masdulhak-Jalan Monginsidi dan penutupan ruas jalan Imam Bonjol/Ahmad Dahlan.
     
Selanjutnya pemasangan rambu dilarang masuk dari Jalan Adam Malik menuju Jalan Mayang-Jalan Sekip yang dialihkan ke Jalan Sei Sikambing. Selanjutnya Jalan SM Raja, tepatnya di depan Rumah Sakit Permata Bunda dilarang memutar kecuali ambulans.
     
Kemudian pengecilan pulau jalan di ruas Jalan A Haris Nasution di simpang Jalan Karya Wisata dan simpang Jalan Luku untuk memutar kendaraan. Berikutnya kendaraan dari Bandara Polonia yang keluar harus melalui Jalan Mustang, tidak boleh ke arah Jalan Imam Bonjol, dan di kawasan itu akan dipasang lampu lalu lintas.

Mengenai rekayasa lalu lintas ini, Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Medan, Farid Wajdi, memiliki pendapat tersendiri. Menurutnya, setiap perubahan arah jalan harus disertai dengan adanya payung hukum dari legislatif melalui peraturan daerah minimal Peraturan Walikota (Perwal).

Proses kebijakan yang berkesinambungan, urai dia, setidaknya dapat menggambarkan adanya sikap ketaatan pada sistem yang baik hingga vonis ‘pejabat baru, kebijakan baru’ terhindarkan. Konon lagi, kalau perubahan arah jalan itu selalu mengundang kontroversi. Sebab aroma yang merebak adalah adanya sponsorship kepentingan pada setiap pengalihan pergerakan lalulintas.

Dia menilai, di tengah perkembangan teknologi dan kemajuan pembangunan fisik saat ini masyarakat Kota Medan masih sangat terbelakang dalam hal utilitas sarana dan prasarana transportasi. Hal ini tercermin dari perilaku penggunaan jalan seringkali tidak menempatkan jalan ataupun fasilitas publik lain sebagai sarana lalu lintas mobilitas sosial-ekonomi.

"Arah jalan sebagai fasilitas publik begitu mudahnya dibongkar pasang. Kesannya tanpa rencana dan dilakukan dengan manajemen ‘suka-suka’," ujarnya kepada Waspada Online, hari ini.

Editor: ANGGRAINI LUBIS

(dat06/wol-yudi/antara)


WARTA KARTUN HARI INI

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment