Friday, 04 November 2011 08:41    PDF Print E-mail
Pemprov DKI tak serius tanggani kemacetan
Warta
WASPADA ONLINE

JAKARTA - Penanganan persoalan kemacetan serta penataan transportasi di DKI Jakarta dinilai masih kurang serius. Baik oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, maupun oleh pemerintah pusat. Sejak dicanangkan pada September tahun lalu, instruksi wakil presiden mengenai 17 langkah penanganan kemacetan di ibukota belum juga mengalami kemajuan alias dicuekin.

Hal tersebut dinyatakan anggota harian Yayasan Lembaga Konsu­men Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. Menurutnya, belum ada sa­tu pun instansi pemerintah yang menjalankan 17 langkah tersebut.

Tulus yang juga anggota De­wan Tran­sportasi Kota Jakarta (DTKJ) ini mengaku pesimistis, ma­­salah kemacetan dan penataan trans­portasi di ibukota akan ter­tangani dengan tepat sasaran. “Ke­macetan tetap terjadi, bah­kan makin parah tanpa adanya perbaikan yang berarti,” katanya.

Pemerintah pusat dia nilai tidak punya langkah konkrit, mengha­dapi buruknya manajemen sistem trans­portasi. Faktor pembiaran tersebut mengindikasikan pem­biaran yang dilakukan untuk ke­pen­tingan industri otomotif. “Saya curiga, ada kekuatan lobi industri otomotif untuk tidak men­jalankan kebijakan menga­tasi transportasi dan kemacetan di Jakarta. Kalau dijalankan, yang mengalami kerugian ya industri otomotif,” jelasnya.

Hal senada dinyatakan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak. Menurut­nya, memetakan permasalahan Ja­karta bukan hanya dilihat dari sis­temnya. Tapi harus dari pe­mim­pinnya juga.

Sebab, ber­jalan­nya sistem ter­gantung pada kepemimpinan. “Kita butuh pe­mimpin yang be­rani dan tegas,” kata Johnny.
Selain itu, pemerintah pusat juga harus ber­peran. Seperti za­man kepemim­pinan Gubernur Ali Sadikin yang selalu mendapat du­kungan Pre­siden Soekarno mem­benahi Ja­karta. “Antara pemerin­tah pusat dengan pemerintah dae­rah jangan berjalan sendiri-sendiri,” cetus Johnny.

Editor: FAZARIS TANTI
(dat14/rmol)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment