|
||||
| Persoalan sepele pun tidak penting |
| Warta |
|
WASPADA ONLINE Persoalan-persoalan seperti itu dinilai oleh dirinya sebenarnya adalah hal yang sepele dan mudah untuk ditata ulang, namun para pemangku kepentingan sepertinya enggan dalam menyelesaikan permasalahannya. Kepada Waspada Online, Filianti mengungkapkan, kebijakan Walikota Medan, Rahudman Harahap hanya berorientasi pendapatan. “Saya melihat Walikota hanya mementingkan sisi profit orientif, dimana hanya mengorientasikan pada program-progam terhadap kepentingannya sendiri dan mengenyampingkan kepentingan masyarakat banyak,” ungkapnya. Dikatakan demikian oleh Filianti, karena dirinya melihat seperti beberapa trotoar yang ada di Medan disisipi dengan pot bunga yang besar di tengah-tengahnya dan adanya baliho-baliho yang berukuran besar sehingga mengganggu para pejalan kaki. Hal ini, dikatakan Filianti, sangat berbahaya karena bisa memaksa para pejalan kaki terpaksa menggunakan badan jalan dan bisa menyebabkan kecelakaan. Maka dari itu, dirinya menanyakan apa yang saat ini dipentingkan oleh Walikota, apakah kepentingan masyarakat banyak atau sekedar memikirkan pendapatan asli daerah (PAD) saja. Karena hal semacam itu sarat akan kepentingan pribadi, bukan orang banyak. Dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Filianti menjelaskan apabila para pejalan kaki maupun pengguna jalan lainnya mengalami kecelakaan akibat buruknya infrastruktur jalan, maka pihak yang terkait dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda. “Seperti apabila pejalan kaki kecelakaan akibat adanya trotoar yang keadaannya buruk, maka Kepala Dinas Pertamanan dan Kota bisa dikenakan sanksi pidana maupun denda,” katanya mencontohkan. Dan ketika ditanya menyoal beberapa pembangunan di Medan yang tidak memperhatikan aspek transportasi, Filianti menjelaskan bahwa pemerintah kota tidak mewajibkan bagi para pemerkasa bangunan untuk melihat amdal lalu lintas dan dampak lainnya. “Seperti hanya sebuah peraturan di atas kertas dan disimpan di lemari. Seperti tidak ada kewajiban bagi mereka (pemerkasa bangunan, red) untuk melihat dampaknya. Selain itu, para pemerkasa bangunan juga sebenarnya diwajibkan untuk melakukan evaluasi 6 bulan sekali untuk melihat amdal lalu lintas untuk melihat keadaan di sekitar bangunan yang dibangun, apakah macet dan bagaimana penanganan limbah bangunannya. Namun saya tidak pernah meilhat mereka melakukan evaluasi,” ujarnya. “Jadi jikapun nanti ada peraturan daerah mengenai amdal lalu lintas, tapi jika penerapannya masih seperti ini, saya rasa tidak akan berdampak banyak,” ujarnya. Di tempat terpisah, pemerhati transportasi, Burhan Batubara, mengatakan bahwa transportasi di Medan masih belum teratur. Bahkan penataan yang ada selama ini cenderung membahayakan pengguna jalan. Karenya, Burhan mendesak agar Perda amdal lalu lintas itu segera ada. “Bahwa di Undang-Undang lalu lintas tersebut, soal hal ini diatur dan wajib bagi daerah mengikutinya, dimana bahwa izin mendirikan bangunan, harus melalui amdal lalu lintas. Hendaknya, soal ini menjadi perhatian Pemko dan DPRD Medan,” tukasnya. Editor: HARLES SILITONGA |




MEDAN – Kesemrawutan sistem transportasi di Kota Medan termasuk penataan sistem perlalulintasan yang menuai kritik masyarakat sebagai bentuk kesalahan kebijakan pemerintah kota.
Comments