|
||||
| TPA Kota Medan tidak miliki Amdal |
| Warta |
WASPADA ONLINE MEDAN – Hingga kini, tempat pembuangan sampah akhir (TPA) kota Medan yang berada di Desa Namo Bintang Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli serdang tidak memiliki izin analisis dampak lingkungan (Amdal) dan izin gangguan. Hal ini dinyatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Deli Serdang, Artani Marpaung."Sampai saat ini ijin tempat pengolahan sampah tersebut belum ada. Sebenar tempat pengolahan limbah harus ada ijin baik itu B3 atau domestik," bilangnya. Bahkan meski sudah lama keberadan lokasi itu. Pemko Medan belum mau berupaya mengurus izinnya. Padahal kata Artini, pihaknya telah beberapa kali mempertanyakan kapan rencana Pemko Medan mengurus izin. "Saya pernah tanyakan, kapan diurus izinnya. Selalu Pemko Medan berjanji akan mengurusnya tetapi hingga kini tidak ada realisasinnya," ketus Artini. Disebutkan, sampah yang masuk ke TPA Namo Bintang perharinnya berkisar 12 ton. Sampah sampah tersebut diangkut dengan truk cold diesel yang bertuliskan Dinas Kebersihan Kota Medan. Disana pihak Dinas Kebersihan menyediakan kantor serta petugas dilengkapi mandornya yang bertugas mengawasi lokasi tersebut.Lokasi TPA itu berada dilokasi jurang yang berdekatan dengan sungai yang mengalir kearah kota Medan. Editor: ANGGRAINI LUBIS (dat16/antara) |




MEDAN – Hingga kini, tempat pembuangan sampah akhir (TPA) kota Medan yang berada di Desa Namo Bintang Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli serdang tidak memiliki izin analisis dampak lingkungan (Amdal) dan izin gangguan. Hal ini dinyatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Deli Serdang, Artani Marpaung.
Comments