Tuesday, 27 September 2011 22:13    PDF Print E-mail
Berkas Gong Matua segera dilimpahkan
Warta
SASTROY BANGUN
WASPADA ONLINE


MEDAN - Tim penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara,  yang menangani kasus itu segera menyelesaikan berkas perkaranya dan akan dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi  Raden Heru Prakoso, melalui Kepala Sub Bidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi, mengatakan, penyidik akan segera menyelesaikan berkas perkara yang bersangkutan.

"Berkas perkara yang bersangkutan akan segera dikirim ke jaksa," katanya.

Lanjutnya, selain Wabup Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan jual-beli limbah PT Inalum, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya.

"Ketiganya yakni Bahtiar Deni, Rusli Tanjung, Carolina Kaban," sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gong Matua Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit II Reserse Kriminal Umum Polda Sumut terkait penjualan limbah PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) senilai Rp500 juta.

Dalam hal ini, Gong Matua merasa  memiliki wewenang sebagai wakil bupati yang akhirnya menjual limbah tersebut. Padahal, yang memiliki hak untuk menjual limbah PT Inalum adalah pemegang otorita Inalum.

Mencuatnya kasus ini, setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY memerintahkan Polisi untuk menyelidiki kasus tersebut. Dimana perintah tersebut tertuang dalam surat bernomor R-32/Pres/06/2011 ditujukan kepada Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo dan ditembuskan kepada Menteri  Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Jaksa Agung Basrief Arief dan Gubernur Sumatera Utara.

Editor: PRAWIRA SETIABUDI
(dat16/wol)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment