|
Warta
|
WASPADA ONLINE
JAKARTA - Tim Pengkaji Remisi Koruptor yang dibentuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah mulai rapat perdana.
"Kami ambil inisiatif mengkaji landasan hukum pemberian remisi," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar.
Diakui Patrialis, pemberian remisi bagi koruptor banyak mendapat kecaman dari masyarakat. Maka kementerian pun merespon tanggapan masyarakat dengan mengevaluasi remisi tersebut dengan membentuk tim pengkaji. "Baru kemarin kami rapat," katanya.
Tim ini satu ide dengan usulan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Melalui staf khusus presiden bidang hukum Denny Indrayana, presiden tengah menyiapkan aturan baru tentang remisi koruptor dalam bentuk keputusan presiden.
Editor: FAZARIS TANTI (dat03/tempo)
|
Comments