|
||||
| Zakat dan pameran kemiskinan |
| Mimbar Jumat |
|
AZHARI AKMAL TARIGAN
Demikianlah, akhirnya pemberian zakatpun memakan korban. Sampai di sini menarik untuk menelusuri makna semantik sadaqah, sebagai konsep utama filantropi Islam. Sadaqah yang wajib disebut zakat, sedangkan sadaqah sunnat disebut dengan infaq. Sadaqah itu sendiri berasal dari kata s-d-q. Semakna dengan siddiq yang artinya benar atau jujur. Dari makna inilah, sadaqah atau zakat yang kita keluarkan tidak saja bersumber dari harta yang benar, diperoleh dengan cara yang benar, didistribusikan dengan cara yang benar dan di terima oleh orang yang benar pula. Sedangkan zakat itu sendiri bermakna al-nama’ (tumbuh) dan al-tazkiyah (penyuciaan). Harta zakat sejatinya bisa menumbuhkan emosi positif dan spiritual muzakki namun lebih penting dari itu, zakat juga harus dapat menumbuhkan harta si mustahiq. Di dalam kata zakat itu sendiri terkandung makna produktifitas. Tujuan zakat sesungguhnya adalah memberdayakan. Dari ketiadaan menjadi berpunya. Dari mustahaq menjadi muzakki. Zakat juga harus membersihkan dan mensucikan muzakki dari sifat-sifat buruk yang mungkin menghiasi dirinya. Katakanlah, sifat kikir, tamak atau rakus. Zakat mendidik kita berbagi. Hemat penulis, pemberian zakat dengan cara massal –sebagaimana dilakukan sebagian orang berpunya- sampai menimbulkan korban, bertentangan dengan tujuan zakat itu sendiri. setidaknya, ada dua prinsip yang dilanggar jika zakat diberikan secara massal atau langsung ke tangan si mustahiq. Adapun yang pertama adalah, makna sadaqah dan zakat itu sendiri. Kedua, melanggar keberadaan amil sebagai institusi yang telah ditetapkan Alquran. Untuk yang pertama, pemberian zakat secara massal tidak mencerminkan cara yang benar (sidq). Bukan saja menimbulkan korban atau kemafsadatan (kerusakan) baru. Memberi zakat seperti yang terlihat di media massa alih-alih membawa manfaat yang terjadi justru menimbulkan mudharat. Lebih dari itu, pemberian zakat massal telah menghilangkan air muka dan harga diri si mustahiq. Inilah yang menurut saya, zakat telah digunakan untuk mempertontonkan kemiskinan. Di samping itu, besar kemungkinan zakat diberikan kepada orang yang tidak tepat (benar). Adapun yang kedua, pemberian zakat seperti di atas telah mengeliminasi peran amil. Disebutnya amil di dalam Alquran seperti pada surah Al-Taubah:60 mengisyaratkan bahwa antara muzakki dan mustahiq ada perantara yang disebut amil. Amil adalah orang yang bertugas mengurusi zakat mulai dari pendataan orang-orang yang wajib zakat, macam-macam zakat yang diwajibkan padanya, besar harta yang wajib dizakatkan dan orang-orang yang berhak menerima zakat. Pendeknya seperti apa yang dijelaskan Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam bukunya Fikih Zakat, amil memiliki dua tugas penting. Pertama, mengumpulkan zakat dan kedua, membagi-bagikannya kepada para mustahik. Berdasarkan tugas yang diemban para amil inilah, mereka dikelompokkan sebagai salah satu asnaf yang berhak menerima zakat. Dari sini jelaslah signifikansi amil dalam pendistribusian zakat. Amil tidak saja mengetahui keberadaan muzakki tetapi juga amil memahami dengan baik posisi mustahiq. Lalu persoalan berikutnya siapakah yang disebut amil dalam konteks modern saat ini. Jika pada masa awal amil adalah perorangan atau kumpulan orang-orang yang diberi tugas oleh khalifah atau negara, saat ini amil mengambil bentuk kelembagaan. UU pengelolaan zakat No 38 Tahun 1999 telah menegaskan dua bentuk amil ditinjau dari proses pembentukannya. Amil yang dibentuk oleh “negara” disebut dengan BAZ (Badan Amil Zakat) dan amil yang dibentuk oleh masyarakat disebut dengan LAZ (lembaga Amil Zakat). Di dalam pasal 8 dijelaskan bahwa Badan Amil Zakat mempunyai tugas pokok mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama. Tidak kalah menariknya, di dalam pasal 16 dijelaskan bahwa (1) hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama. (2) Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq , dana dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif. Bunyi pasal di atas menurut penulis menegaskan dua hal pokok. Pertama, lembaga amil zakat dengan kewenangannya diharapkan dapat mendistribusikan harta kepada mustahiq secara merata dan adil. Tujuan ini sulit terwujud jika zakat dikelola secara perorangan. Yang terjadi adalah satu diantara dua. Harta terkonsentrasi pada segilintir orang dan adanya mustahiq yang tidak mendapatkan harta karena tidak terpantau bahkan tidak diperdulikan oleh masyarakat. Kedua, pemberian zakat secara massal akan menghilangkan kesempatan lembaga untuk mengelola zakat secara produktif. Padahal, pengelolaan zakat produktif ini penting untuk menumbuhkembangkan harta zakat. Di atas segalanya, jika pemberian zakat secara massal ini dapat dihindari, maka kita tidak akan lagi menyaksikan pameran kemiskinan di depan mata kita. Sungguh kemiskinan bukan untuk dipertontonkan, melainkan harus dientaskan. Dalam kerangka pengentasan kemiskinan itulah, kita membutuhkan pengelolaan zakat yang profesional, amanah dan bertanggungjawab. Sampai di sini, kepercayaan masyarakat terhadap badan atau lembaga zakat merupakan hal yang niscaya. Jika sampai hari ini belum sepenuhnya masyarakat menyerahkan zakatnya kepada badan atau lembaga, tanya kenapa ? Jangan-jangan pengelolanya belum mampu meyakinkan masyarakat bahwa badan atau lembaganya adalah amanah dan profesional. Oleh sebab itu, tugas kita ke depan sesungguhnya bukan hanya mendorong umat Islam untuk membayar zakat tetapi lebih dari itu, kita harus mampu meyakinkan ummat bahwa badan atau lembaga yang ada adalah amanah. Jika umat percaya, maka pameran kemiskinan akan dapat kita hentikan. Penulis adalah Koordinator Tim Penulis Tafsir dan Ketua Prodi. Ekonomi Islam Fak. Syari’ah IAIN.SU Medan(dat02) |




Comments