|
||||
| Yoyo divonis 1 tahun penjara |
| Ragam |
WASPADA ONLINE Drumer grup band Padi, Surendro Prasetyo atau Yoyo divonis hukuman 1 tahun penjara. Yoyo terbukti melanggar Undang-Undang Narkotika atas pemakaian sabu di apartemennya beberapa waktu yang lalu."Menjatuhkan hukuman 1 tahun kepada saudara Surendro Prasetyo potong masa tahanan," putus Majelis Hakim, Supradja saat membacakan vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sore ini. Putusan hakim memang lebih ringan 3 bulan, karena sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan suami Rossa itu hukuman penjara 1 tahun 3 bulan. Hukuman Yoyo ini dijatuhkan karena majelis hakim menilai Yoyo dalam keadaan sadar dan sengaja mengonsumsi narkoba. Selain itu, dia juga merupakan publik figur yang bisa membuat efek jera kepada masyarakat. Dengan vonis ini, Yoyo pun mengaku menerima vonis dari majelis hakim. Dirinya tidak mengajukan banding. Editor: ANGGRAINI LUBIS(dat05/kapanlagi) |




Drumer grup band Padi, Surendro Prasetyo atau Yoyo divonis hukuman 1 tahun penjara. Yoyo terbukti melanggar Undang-Undang Narkotika atas pemakaian sabu di apartemennya beberapa waktu yang lalu.
Comments