Tuesday, 26 July 2011 18:08    PDF Print E-mail
Pemilukada Aceh, babak baru munculnya konflik?
Ragam
TIM WASPADA ONLINE

BANDA ACEH – Sejak Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan untuk membatalkan pasal 256 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, secara otomatis terbuka peluang bagi setiap warga negara Indonesia (WNI) di Aceh untuk dapat mengikut proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh 2011. Namun kemudian, dalam implementasinya terjadi silang pendapat antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif di Aceh.

Lembaga eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Aceh yang dimotori oleh Gubernur Irwandi Yusuf, menekankan pentingnya keputusan MK tersebut untuk diwujudkan dalam bentuk Qanun Pemilukada Aceh 2011 dengan mengakomodir adanya klausul calon independen. Irwandi yang telah mendeklarasikan diri untuk kembali maju dalam pemilihan Gubernur Aceh pada Pemilukada melalui jalur independen, tetap bersikukuh bahwa keputusan MK adalah final dan mengikat semua pihak yang ada di Aceh.

“Keputusan MK adalah final dan mengikat, dan untuk itu diharapkan semua pihak untuk menjalankan amar putusan tersebut dalam pelaksanaan Pemilukada Aceh,” jelas Irwandi saat itu, kepada Waspada Online.

Namun keputusan MK tersebut tidak serta merta diamini oleh lembaga legislatif Aceh, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Partai Aceh (PA) yang menguasai mayoritas kursi di DPR Aceh dengan perolehan 33 kursi dari 69 kursi menentang keras adanya calon independen pada Pemilukada Aceh.

Pertentangan antara PA dan Pemerintah Aceh dalam hal ini Gubernur Aceh, terus mengalami tensi politik tingkat tinggi.

PA melalui jurubicaranya, Fachrul Razi, dalam beberapa kesempatan kepada Waspada Online menyampaikan bahwa secara kelembagaan dan institusi kepartaian, secara resmi menolak keikutsertaan calon independen dalam Pemilukada Aceh 2011. Bahkan PA menilai bahwa MK telah melakukan pembohongan publik terkait dengan keputusannya tersebut.

“Keputusan MK yang telah membatalkan pasal 256 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh telah bertentangan dengan konstitusi Negara dalam hal ini UUD 1945,” tegas Fachrul kepada Waspada Online.

Bentuk pertentangan itu terus meninggi dengan ditandai munculnya konflik-konflik politik yang telah menjurus ke arah konflik sosial. Berdasarkan penelusuran Waspada Online, konflik antara PA dan Irwandi Yusuf diawali dengan adanya penyerbuan kantor PA wilayah Batee Iliek Maret kemarin.

Penyerbuan kantor PA tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang menyatakan dirinya adalah pendukung Irwandi Yusuf yang kecewa dengan keputusan sikap PA yang tidak mencalonkan Irwandi sebagai calon gubernur dari partai tersebut.

Tidak berselang satu bulan pasca penyerangan kantor PA tersebut, tepatnya pada (7/4) terjadi peristiwa pembakaran Villa Gubernur Aceh di Aceh Besar. Pelaku yang merupakan mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut berinisial (BN) berhasil ditangkap oleh Kepolisian Daerah Aceh (Polda) Aceh, namun hingga kini kasusnya belum sampai ke meja hijau.

Selanjutnya, perseteruan politik antara PA dan Irwandi Yusuf terus mengalami eskalasi yang tajam. Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang di-back up penuh oleh Pemerintah Aceh terus menjalankan agenda dan tahapan penyelenggaraan Pemilukada, walau pada saat itu kerangka hukum dalam bentuk Qanun sebagai dasar hukum pelaksanaan Pemilukada Aceh belum disahkan dan dibahas oleh DPR Aceh.

Namun KIP Aceh tetap bersikukuh, jika Qanun Pemilukada belum dibuat dan disahkan oleh DPR Aceh, maka KIP tetap dapat bekerja dalam pelaksanaan penyelenggaran Pemilukada Aceh dengan menggunakan Qanun yang lama yakni Qanun Nomor 7 Tahun 2006 sebagai dasar hukum pelaksanaan Pemilukada Aceh. Sikap KIP ini diwujudkan dengan ditetapkannya tahapan penyelenggaran dan Pemilukada Aceh pada tanggal 14 November 2011 oleh KIP Aceh.

Salah seorang anggota KIP Aceh, Zainal Abidin, kepada Waspada Online pada saat itu menegaskan bahwa payung hukum pelaksanaan Pemilukada Aceh menggunakan Qanun Nomor 7 Tahun 2006, dan dasar hukum inilah yang dijadikan patokan oleh KPU untuk mengintruksikan aturan teknis dan jadwal pelaksanaan Pemilukada. Sikap KIP Aceh yang menetapkan agenda Pemilukada Aceh dengan tidak melibatkan DPR Aceh mendapatkan reaksi keras oleh DPR Aceh terutama dari fraksi PA.

Anggota DPR Aceh, Abdullah Saleh, dari fraksi PA, kepada Waspada Online menyebutkan bahwa KIP secara terang-terangan telah melakukan perlawanan terhadap PA. “Sikap perlawanan KIP yang diperlihatkan  dengan menetapkan Pemilukada Aceh dengan tidak melibatkan DPRA merupakan bentuk dan sikap KIP yang secara frontal telah melawan DPR Aceh dalam hal ini Partai Aceh,” sebutnya.

Puncak dari perseteruan politik antara PA dan Irwandi Yusuf adalah dengan tidak diakomodirnya calon perseorangan dalam Qanun Pemilukada Aceh yang disahkan oleh DPR Aceh dalam sidang Paripurna ke II pada tanggal 28 Juni 2011 yang lalu. Agenda sidang pengesahan Qanun Pemilukada ini dikawal 20 ribuan demonstran dari Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh (KMPA) yang merupakan saya organisasi mahasiswa Partai Aceh.

Tindakan DPR Aceh tersebut dibalas dengan keras oleh Irwandi dengan cara tidak bersedia menandatangani Qanun tersebut karena tidak memuat klausul calon independen sebagaimana yang telah diputuskan oleh PA. Kepada Waspada Online, Irwandi Yusuf kala itu mengatakan bahwa jika DPRA mensahkan Qanun Pemilukada Aceh tanpa adanya calon independen, artinya tidak akan pernah ada Qanun Pemilukada. “Itu hak mereka untuk mensahkan Qanun tersebut, namun sebagai gubenur dan pemimpin lembaga tertinggi eksekutif di Aceh, saya juga memiliki kewenangan menolak qanun tersebut,” jelasnya.

Dengan kewenangan yang dimilikinya, Irwandi terus melakukan perlawanan. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Aceh, Iskandar Gani, yang dinilainya pro dengan kelompok PA dengan serta merta dicopot dan digantikan dengan alasan yang tidak jelas dan sangat tiba-tiba pada tanggal 8 Juli 2011.

Sementara itu, konsolidasi yang dilakukan oleh PA untuk menghentikan langkah Irwandi dapat kembali menjadi Gubernur Aceh semakin kuat. Bersama dengan sejumlah partai politik nasional, PA melakukan pertemuan dan membicarakan situasi politik Aceh. Hasil konsolidasi ini kemudian merekomendasikan bahwa perlu ada penundaan Pemilukada Aceh sampai dengan dihasilkannya suatu formulasi dan kerangka hukum yang jelas dalam pelaksanaan Pemilukada.

Isu tunda Pemilukada semakin menguat yang dipelopori oleh PA dan partai Aceh. Dan bahkan sejumlah Parnas dan PA mengancam akan melakukan boikot Pemilukada Aceh 2011 jika tidak dilakukan penundaan.

Atas sikap PA ini,  Irwandi Yusuf bereaksi keras. Pada tanggal 18 Juli 2011 bersama dengan 72 pasangan calon independen bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota mendeklarasikan Forum Persaudaraan Calon Independen (FPCI).

Forum ini dibentuk untuk melakukan konsolidasi dan advokasi agar pemerintah pusat tidak melakukan proses penundaan Pemilukada Aceh. Dan dihari dan waktu yang bersamaan PA juga melakukan konsolidasi besar-besaran. PA mengumpulkan 400 kadernya yang duduk di eksekutif dan legislatif di tingkatan provinsi dan kabupaten kota.

Konsolidasi PA ini memutuskan rekomendasi untuk tetap menolak calon independen dan juga akan melakukan aksi pemboikotan Pemilukda Aceh jika pemerintah dan KIP tetap memaksakan penyelenggaran Pemilukada. Dan kader PA benar-benar merealisasikan rekomendasi mereka. Hal ini ditandai dengan penolakan untuk pencairan dana Pemilukada yang dilakukan oleh sejumlah Bupati dari kader PA dan juga DPR Kabupaten dari kader mereka.

Puncak perseteruan dari kedua kubu ini berakhir dengan memakan korban, adalah tewasnya Saiful Husein alias Cage, mantan kombatan GAM yang juga mantan ketua Komite Peralihan Aceh wilayah Batee Iliek yang dikenal masyarakat luas sebagai salah satu orang dekat Irwandi Yusuf. Mantan tim sukses Gubernur Aceh tersebut tewas dan meninggal ditempat akibat ditembak dari jarak dekat dengan menggunakan jenis senjata AK 47.  

Kejadian yang berlangsung pada Jumat (22/7) lalu di Warung Kuphi Gurkha, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Biruen mengejutkan banyak kalangan.

Walau sampai dengan hari ini pihak kepolisian masih terus bekerja untuk mencari motif dan menemukan pelaku penembakan, setidaknya hal ini membuat masyarakat Aceh berharap-harap cemas, apakah kematian Cage akan menjadi babak baru kembalinya konflik di Aceh. Tentunya banyak pihak dan kalangan berharap bahwa hal itu tidak akan pernah terjadi, karena sesungguhnya harga sebuah perdamaian terlalu mahal jika harus ditukar dengan nafsu perebutan kekuasaan.

Editor: ANGGRAINI LUBIS
(dat05/wol)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment