|
||||
| Fraksi PAN tolak listrik prabayar |
| Warta |
|
AGUS ZULHAMIDI WASPADA ONLINE MEDAN – Sejak 15 April 2010 silam, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah memulai program listrik prabayar. Namun program baru PLN ini masih menuai aksi kontroversi. Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumatera Utara (Sumut), Parluhutan Siregar mengatakan, Fraksi PAN DPRD Sumut menyatakan menolak program listrik prabayar yang diterapkan PT PLN, karena program ini dinilai lebih mengarah pada konsep-konsep bisnis kapitalistik. "Kita menolak keras program listrik prabayar ini diterapkan di daerah ini, karena dapat memicu kerawanan sosial," ujar Parluhutan kepada Waspada Online. Anggota Komisi D DPRD Sumut ini menuturkan, listrik merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasa hajat hidup orang banyak. Sesuai Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara serta harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Parluhutan menyarankan agar T PLN, yang merupakan pihak yang mengelola cabang produksi orang banyak untuk lebih berorientasi social daripada berorientasi kepada profit semata. "Kalau program listrik prabayar tetap dipaksanakan, berarti PLN telah menyimpang dari visi-misinya dalam melayani masyarakat dan kondisi seperti ini tidak dapat kita terima,"jelasnya. Parluhutan menambahkan, sejauh ini program listrik prabayar yang dilaksanakan PT PLN cenderung dipaksakan dan tidak disosialisasikan secara maksimal. Untuk setiap pelanggan baru, katanya, PT PLN langsung memasang listrik prabayar tanpa sama sekali memberi pilihan. "Mereka bilang program ini masih dalam uji coba dan tidak dipaksakan, tapi kenyataan di lapangan justru berbeda. Tanpa bertanya-tanya atau memberi pilihan, mereka langsung memasang meteran elektronik prabayar untuk setiap pelanggan baru," jelasnya. Menurut Parluhutan, hanya calon pelanggan yang memiliki kekuasaan secara struktural yang dapat menolak listrik prabayar, sementara protes masyarakat kebanyakan tidak pernah diindahkan. "Kalau pun diindahkan, masyarakat masih diwajibkan membayar biaya tambahan untuk penggantian meteran," pungkasnya. Editor: PRAWIRA SETIABUDI (dat04/wol) |




Comments