Wednesday, 18 May 2011 08:17    PDF Print E-mail
Polisi akan panggil PPTKI Sumut
Warta

WASPADA ONLINE

MEDAN - Polsekta Sunggal akan memeriksa pihak Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKI) di Sumatera Utara sebagai saksi ahli dalam kasus dua TKI asal Jatim yang diamankan di Mapolsekta tersebut.

”Kita akan melayangkan surat panggilan (SP) kepada PPTKI. Diharapkan dalam waktu bisa diperoleh keterangan dari pihak PPTKI, agar kasus TKI yang diamankan itu lebih jelas,” kata Kapolsekta Sunggal Kompol Sonny Marisi Nugroho Tampubolon.

Menurut Sonny, pihaknya akan membongkar jaringan pembuatan paspor yang diduga menggunakan dokumen tidak resmi. Polisi juga akan mengambil keterangan lurah dan oknum di kantor Imigrasi tersebut. ”Kita sudah bentuk tim untuk mengungkap kasus TKI yang mendapat paspor menggunakan dokumen palsu,” tegas Sonny.

Saat ini Polsekta Sunggal sudah menahan dua tersangka terkait kasus TKI yakni seorang penyalur TKI asal Jatim berinisial R, 46, penduduk Jln. Palem IV, Blok VIII, Perumnas Helvetia Medan dan pembuat paspor ZM, 43, penduduk Jln. Binjai Km 15 Diski, Pasar IV, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Polisi mengamankan sepedamotor Yamaha Mio BK 2441 AAN milik tersangka ZM, empat paspor, tiga hanpdhone dan berkas lainnya.

Dalam kasus itu, polisi sudah memeriksa enam saksi antara lain sopir, korban dan pengantar TKI.  ”Tersangka R dijerat dengan UU No.39 tahun 2004 pasal 102

Editor: PRAWIRA SETIABUDI
(dat03/waspada)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment