|
HENDRO KOTO Koresponden Aceh WASPADA ONLINE
BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, memanggil Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan mempertanyakan berbagai statemen tentang Pemilukada yang dikeluarkan KIP dan dinilai mengangkangi DPRA. Dalam pertemuan antara KIP Aceh dengan Pansus III DPRA ,di Ketuai Adnan Beuransyah dan seluruh anggota Pansus III. DPRA melalui Pansus III menganggap KIP Aceh sangat memaksakan kehendaknya untuk melaksanakan Pemilukada.
“Statemen KIP tentang pelaksanaan Pemilukada di Aceh sesuai arahan KPU bisa tanpa qanun. Statemen tersebut bisa memancing suasana, sementara DPRA sedang menyelesaikan Qanun Pemilukada. KIP jangan memaksakan kehendak sendiri,” tegas Adnan Beuransyah kepada Waspada Online, tadi malam.
Sedangkan Ermiadi Abdurrahman yang juga anggota Pansus III mengatakan, KIP Aceh jangan berpolitik dalam Pemilukada. Seharusnya setiap pelaksanaan tahapan Pemilukada, KIP harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan DPRA. “Jangan sampai nantinya KIP digugat oleh DPRA karena tidak ada koordinasi dan pemberitahuan terlebih dahulu untuk jadwal pelaksanaan Pemilukada," ujarnya.
Menjawab semua pertanyaan dari Pansus III, Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh menjelaskan, berbagai statemen yang dikeluarkan KIP Aceh itu merupakan konsep awal mengantisipasi ketika Qanun Pemilukada tidak selesai tepat waktu. Menurut Salam Poroh, tahapan yang telah disusun KIP Aceh seperti rencana pelaksanaan Pemilukada di Aceh tanggal 10 Oktober bisa saja berubah, jika qanun Pemilukada disahkan DPRA. “Siapa tau nantinya qanun keluar maka bisa digunakan qanun baru, sekarang masih konsep bisa saja berubah,” terang Ketua KIP Aceh.
Sementara itu, salah satu anggota Pansus III DPRA Abdullah Saleh mengeluarkan pernyataan yang keras, Abdullah Saleh menilai Menko Polhukam memaksakan pelaksanaan Pemilukda di Aceh. "Menko Polhukam telah main paksa Pemilukada di Aceh pada pertemuan di Jakarta waktu lalu dengan DPRA. Mereka tidak mendengar lagi unek-unek yang disampaikan DPRA," kata Abdullah Saleh kesal.
Menurutnya, DPRA tidak dianggap, padahal DPRA merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan. Seharusnya, Menkopolhukam membiarkan situasi politik di Aceh berkembang ke arah yang lebih baik, karena antara eksekutif dan legislatif sebenarnya memiliki tujuan yang baik. Pemerintah Pusat juga jangan tergesa-gesa meminta KIP melaksanakan Pemilukada.
"Pemilukada di Aceh kewenangan Aceh, hal tersebut merujuk pada MoU Helsinki. Jika pemerintah pusat ingin memberikan aspek pembinaan boleh saja, tapi jangan main paksa," katanya. DPRA mengimbau KIP Aceh jangan mengambil jalan sendiri tanpa berkoordinasi dengan DPRA dalam pelaksanaan Pemilukada. Dikatakannya DPRA telah hampir selesai merampungkan rancangan qanun Pemilukada dan selambat-lambatnya Juli sudah disahkan. Editor: SASTROY BANGUN(dat02/wol/waspada)WARTA KARTUN HARI INI
|
Comments