|
||||
| Mahasiswa tuding DPRA tak becus |
| Warta |
|
WASPADA ONLINE ACEH UTARA - Meski perdamaian Aceh telah berjalan enam tahun, namun hingga kini masih ada butir-butir MoU Helsinki yang belum direalisasikan di Aceh. Karena itu, mahasiswa menilai ini bukti ketikdaseriusan Pemerintah RI dan DPRA dalam merealisasi perdamaian di Bumi Serambi Mekah. Isbahanur, Wakil Koordinator Lapangan Rakyat Aceh Tuntut Implementasi MoU Helsinki, mengatakan, setelah dua tahun mereka duduk di kursi dewan belum satu pun qanun berhasil dilahirkan anggota dewan terhormat itu. Padahal qanun-qanun sangat dibutuhkan masyarakat Aceh untuk mendukung proses implementasi UU-PA. “Belum ada satupun qanun yang ditelorkan oleh DPRA. Mereka lalai dan sibuk menghambur-hamburkan uang rakyat, sehingga terabaikan semua kewajiban yang harus dilakukan. Mereka lupa, kursi DPRA tersebut didapatkan dengan tumpahan darah dan air mata rakyat pada masa konflik,” kata Isbahanur. Menurut Isbahanur, hal ini tidak bisa ditolerir karena telah berlangsung cukup lama, apa lagi mereka selama ini disibukkan oleh hal-hal tidak bermanfaat.Dikhawatirkan, kelalaian mereka akan mengakibatkan MoU Helsinki bernasib sial. Beberapa hal yang belum dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dan DPRA, yakni masih ada peraturan pelaksana UU-PA yang belum dikeluarkan Pemerintah RI. Padahal dalam UU-PA pasal 271 disebutkan semua peraturan UU-PA akan dibentuk selambat-lambatnya dua tahun sejak UU-PA diundangkan. Belum dibentuknya pengadilan HAM, hingga kini masih ada Napol dan Tapol. DPRA juga belum mengesahkan Qanun Aceh terkait dengan harkat dan martabat Aceh yakni tentang gelar pejabat senior, perbatasan Aceh merujuk pada pembatsan 01 Juli 1956, qanun tentang symbol wilayah. “Beberapa hal yang telah saya sebutkan tadi sedang dinanti-nantikan oleh masyarakat Aceh. Tuntutan ini harus terus disuarakan hingga ke Pemerintah Pusat,” katanya Isbahanur. Karena persoalan di atas belum berhasil direalisasikan, maka rakyat Aceh Tuntut MoU Helsinki mengajak masyarakat untuk sama-sama melakukan aksi damai pada tanggal 16 Mei 2011 di Kantor DPRA Banda Aceh. Hal ini dilakukan, agar semua poin perdamaiand apat direalisasi sepenuhnya. “Bagi masyarakat yang ingin bergabung, kami persilahkan. Begitu pun kami tegaskan, jangan ada pihak-pihak yang mamanfaatkan momen ini untuk kepentingan politik,” kata Koordinator Lapngan RATIM itu. Editor: PRAWIRA SETIABUDI(dat05/waspada) |




Comments