|
WASPADA ONLINE JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi segera menerbitkan pedoman evaluasi reformasi birokrasi dalam bentuk peraturan menteri.
Deputi Program dan Reformasi Birokrasi, Kempandan RB, Ismail Mohamad di Jakarta, hari ini, menjelaskan bahwa penerbitan peraturan tentang pedoman evaluasi ini untuk menindaklanjuti rencana evaluasi lima instansi pemerintah yang sudah melakukan reformasi birokrasi.
"Evaluasi tersebut akan dilakukan terhadap 5 instansi pemerintah, yaitu Kementerian Keuangan, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), MA (Mahkamah Agung), Sekretariat Negara, dan Sekretaris Kabinet, pertengahan tahun ini," katanya.
Ismail menuturkan, evaluasi terhadap kelima instansi akan dilakukan oleh tim 'quality assurance' yang diketuai oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Evaluasi ini diperlukan untuk mengetahui sejauhmana reformasi birokrasi yang telah dilakukan oleh kelima instansi tersebut.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa lima instansi tersebut telah melaksanakan reformasi birokrasi pada 2008 dan 2009, sebelum keluar Perpres No. 81/2010 tentang Desain Besar Reformasi Birokrasi.
Dengan terbitnya Perpres tersebut, setiap instansi pemerintah yang sudah melaksanakan reformasi birokrasi dievaluasi satu tahun sekali, dan pengawasan 6 bulan sekali.
Sesuai Desain Besar Reformasi Birokrasi, terdapat 8 area perubahan yang harus dilakukan dalam reformasi birokrasi.
Area perubahan tersebut yakni bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, penyelarasaan peraturan perundangan yang tumpang tindih, bidang SDM aparatur, bidang pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, dan perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur.
"Dengan demikian, seluruh instansi yang melakukan reformasi birokrasi harus dievaluasi," kata Ismail yang juga Ketua Unit Pelaksana Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN).
Ia mengatakan, evaluasi tersebut diharapkan bisa menghasilkan rekomendasi, yang selanjutnya disampaikan kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi yang diketuai Wakil Presiden.
"Bukan berupa sanksi atau hukuman, tapi rekomendasi terhadap area-area yang harus diperbaiki," jelas Ismail.
Rekomendasi perbaikan, misal terkait penetapan program percepatan. Menurut ketentuan, program percepatan seharusnya bisa dirasakan manfaatnya paling lama dalam 12 bulan. Jika tidak dapat dirasakan manfaatnya, program percepatan tersebut perlu diubah.
Soal penghargaan atau sanksi terkait dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, Ismail mengatakan, itu masih dirumuskan.
Sementara itu, selain lima instansi tersebut, saat ini sudah ada 9 kementerian/lembaga yang melaksanakan reformasi birokrasi dan mendapatkan tunjangan kinerja.
Kesembilan instansi tersebut adalah Kementerian Koordinator Polhukam, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Koordinator Kesra, Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, Kempan dan RB, Bappenas, serta BPKP.
Sembilan instansi itu memperoleh tunjangan kinerja pada 2011 sehingga tahun ini belum dievaluasi, kata Ismail.
Editor: HARLES SILITONGA (dat03/antara)
|
Comments