Sunday, 27 March 2011 21:35    PDF Print E-mail
PKS: SBY tak komit berantas korupsi
Warta
WASPADA ONLINE

JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR menilai pemerintahan Susilo BambangYudhoyono tidak memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi.

Indikasinya, ada  pelemahan dalam revisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang disusun pemerintah.

"Kalau memang benar seperti itu, kami sangat menyayangkan kenapa sampai ada pelemahan itu," ujar anggota Komisi Hukum Fraksi PKS, Nasir Djamil, petang ini.

Nasir mengaku heran. "Biasanya, revisi undang-undang dilakukan untuk memperkuat undang-undang yang lama," ujarnya. Ia mengatakan, indikasi pelemahan ini akan menjadi perhatian serius bagi DPR untuk membahas undang-undang ini.

"Kalau memang terjadi pelemahan, justru kita akan mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi SBY," lanjut legislator asal Aceh ini.

Menurutnya, sampai saat ini, DPR belum menerima secara resmi revisi undang-undang dari pemerintah.

"Tapi saya sudah punya draft awalnya," jelasnya.

Ia berjanji akan menanyakan alasan dibalik kejanggalan ini.

"Inikan belum dibahas dengan pemerintah, nanti kami akan dengarkan dulu landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang diajukan pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch mengidentifikasi adanya sembilan poin pelemahan dalam rancangan undang-undang ini dibanding Undang-Undang Tipikor No. 20 Tahun 2001.

Menurut mereka, revisi undang-undang ini telah menghapuskan ancaman hukuman mati terhadap koruptor dan juga sejumlah hukuman minimal bagi tindak pidana korupsi tertentu.

Selain itu, dalam revisi yang telah sampai di tangan presiden ini, menghilangkan pasal 2 UU Tipikor sebelumnya yang berisi soal memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi dengan menimbulkan kerugian negara.

Selain itu, ICW juga mengendus adanya upaya peringanan hukuman bagi penyuap aparat hukum. Disisi lain, revisi undang-undang ini juga mengandung pasal yang memungkinkan kriminalisasi bagi pelapor kasus korupsi.

Mereka juga menilai, adanya upaya penghilangan kewenangan penuntutan oleh KPK dalam revisi ini. Dan terakhir, revisi ini tak mengatur pidana tambahan seperti penggantian kerugian negara, denda, perampasan harta benda bagi koruptor.

Editor: HARLES SILITONGA
(dat05/tempo)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment