|
||||
| DPRK bahas 14 Ranperda |
| Warta |
|
WASPADA ONLINE BANDA ACEH - DPRK Banda Aceh memprioritaskan pembahasan 14 rancangan qanun (raqan) atau rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan eksekutif pada 2011, khususnya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. "Kami akan memprioritaskan pembahasan ke-14 raqan tersebut. Mudah-mudahan raqan prioritas itu selesai dalam tahun ini," kata Ketua DPRK Banda Aceh, Yudi Kurnia, malam ini. Ke-14 raqan tersebut adalah raqan pajak reklame, raqan pajak restoran, raqan pajak hiburan, raqan perparkiran, raqan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), dan raqan tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Raqan retribusi parkir di tepi jalan umum, raqan retribusi terminal, raqan retribusi pengujian kendaraan bermotor, raqan retribusi pelayanan pelabuhan, raqan pelayanan kesehatan. Serta raqan tentang pembentukan susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh, raqan retribusi gangguan (HO) dan raqan pajak hotel. "Kami semuanya selesai dalam waktu tujuh bulan. Serta dengan adanya sejumlah qanun tentang pajak maupun retribusi nantinya, dapat meningkat pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Yudi. Sementara, Walikota Banda Aceh, Mawardy Nurdin mengatakan, sejumlah raqan pajak dan retribusi yang diusulkan tersebut merupakan landasan hukum bagi pemerintah kota. "Kalau tidak ada landasan hukumnya, maka pengutipan pajak dan retribusi tidak maksimal. Karena itu, kami mengharapkan legislatif mengesahkan secepatnya raqan tersebut," katanya. Menurutnya, sejumlah raqan tentang pajak dan retribusi tersebut mengatur sejumlah sumber PAD Kota Banda Aceh. Raqan tersebut diajukan berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Ia mengatakan, berdasarkan undang-undang tersebut, maka pemerintah kota harus menerbitkan qanun atau peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi paling telat per 31 Desember 2011. "Jika tidak, maka pemerintah kota dianggap melanggar undang-undang. Sanksinya berupa penundaan dan pemotongan dana alokasi umum maupun dana bagi hasil retribusi daerah oleh pemerintah pusat," ujarnya. Selain itu, kata dia, raqan tentang pembentukan susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh juga merupakan kebutuhan mendesak. "Raqan tersebut merupakan payung hukum dalam pembentukan lembaga daerah yang menangani bidang penanggulangan bencana di Kota Banda Aceh," ujar Nurdin. Editor: PRAWIRA SETIABUDI (dat06/antara) |




Comments