|
||||
| Jelang Pemilukada, politisi independen lahir |
| Warta |
|
WASPADA ONLINE ACEH TIMUR - Jelang tahapan proses Pemilukada di Aceh, sejumlah politisi di pantai timur Aceh, meyakinkan, calon independen akan lahir kembali di Aceh, meski Mahkamah Konstitusi hingga kini belum memutuskan JR-UUPA Pasal 256. “Kita yakin Calon Independen, akan lahir kembali di Aceh. Bahkan, tim khusus dari beberapa wilayah di Aceh, kini sedang berada di Jakarta, mempersiapkan sidang terakhir mendengarkan keputusan MK terkait gugatan JR-UUPA pasal 256,” ujar Asril, Ketua Pengurus Cabang Partai Patriot Kabupaten Aceh Timur, pagi ini. Menurutnya, gagasan para politisi muda Aceh dalam menggugat JR-UUPA, adalah untuk lahirnya demokrasi yang seluas-luasnya di Aceh, sehingga siapapun dapat mencalonkan diri dalam Pemilukada di Aceh, baik sebagai calon bupati/wakil bupati, calon gubernur/wakil gubernur di Aceh. Sebelumnya, Asril, dalam forum yang diikuti lebih 100 tokoh politik di Aceh Timur, juga mempertanyakan jadwal pendaftaran calon dari Independen (jika disahkan—red). “Jika disahkan oleh MK Pasal 256 UUPA, kapan batas akhir pendaftaran pasangan dari calon Independen?,” tanya Asril. Sementara Iskandar A. Gani, dalam kesempatan itu mengatakan, jika MK mengabulkan gugatan JR-UUPA pasal 256 UUPA, maka tahapan demi tahapan di Komisi Pemilihan Independen (KIP) akan dijalankan sebagaimana prosedur dan ketentuan. Terkait gutatan JR-UUPA Pasal 256 tentang Calon Independen, Kuasa Hukum Pemohon, Safaruddin, kemarin petang mengatakan, pihaknya bersama sejumlah saksi akan bertolak ke Jakarta, untuk menghadiri dan mendengarkan keputusan MK terkait gutatan tersebut. Editor: SASTROY BANGUN(dat01/waspada) |




Comments