|
Friday, 19 November 2010 19:27 |
|
|
|
|
|
Dicekal, Miranda tetap ke LN
|
|
Warta -
Politik
|
|
WASPADA ONLINE
JAKARTA - Meski dicekal ke luar negeri, mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom, ternyata masih bisa bepergian asal mendapat izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bu Miranda Goeltom statusnya telah dicegah keluar negeri. Bila dia mau keluar negeri maka harus izin dulu ke KPK," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Jumat, tadi sore.
Dia menjelaskan, pemberian izin terhadap sesorang yang telah dicegah merupakan prosedur hukum yang dihormati KPK. Namun, perolehannya tetap harus melalui kajian. "Permohonan izin nantinya akan dikaji oleh penyidik KPK. Mereka yang akan memutuskan apakah izin akan dikeluarkan atau tidak," tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, Miranda meski masih berstatus sebagai saksi dalam kasus cek pelawat namun telah diberlakukan pencegahan larangan ke luar negeri karena masih dianggap penting untuk dimintai keterangannya. Pencegahan diberlakukan sejak 26 Oktober 2010 lalu dan akan berlaku hingga setahun mendatang.
Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto mengatakan, pencegahan larangan ke luar negeri terhadap Miranda perlu dilakukan karena dia sering berada di luar negeri sehingga beberapa kali pemeriksaan sering diundur. Padahal, sambung dia, keterangan dari Miranda sangat penting untuk membongkar kasus suap dengan nilai sekitar Rp24 miliar ini.
"Ya jelas Miranda Goeltom pentinglah. Judulnya saja penyuapan dalam pemilihan DGS BI," ujar Bibit. Editor: FAZARIS TANTI (dat03/inilah)
|
Comments