|
HARLES SILITONGA WASPADA ONLINE MEDAN – Sejak 10 Oktober kemarin, secara de jure Jenderal Bambang Hendarso Danuri, sudah pensiun. Namun, secara de facto dia masih menjabat sebagai pemimpin Korps Bhayangkara. Desas-desus soal posisinya itu ditepis Komisi III DPR RI yang merupakan mitra Polri di legislatif.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Azis Syamsudin, mengatakan posisi BHD masih sah menjadi Kapolri, karena sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bahwa BHD akan menyelesaikan masa tugasnya efektif per 31 Oktober 2010. "BHD efektif berhenti sesuai dengan bulan berjalan berarti per 31 Oktober nanti," ujar Azis kepada Waspada Online, tadi sore.
Sesuai dengan aturan termasuk dari Menpan, kata Aziz, bahwa seluruh pejabat negara pensiun sesuai dengan bulan berjalan, walaupun BHD sudah harus pensiun sesuai dengan tanggal lahirnya.
“Dengan demikian hingga 31 Oktober, BHD masih Kapolri yang sah dan tidak perlu ada penunjukan Pelaksana Harian (Lakhar) Kapolri,” kata Aziz.
Anggota Komisi III lainnya, Ahmad Yani, mengatakan bahwa Jenderal Bambang Hendarso Danuri masih Kapolri yang sah. Karena peralihan jabatan Kapolri harus disertai dengan serah terima jabatan seperti penyerahan tongkat komando, yang merupakan prosedur.
"Hal itu sesuai dengan sistim hukum yang kita anut yakni Eropa Continental dan bukan Anglo Saxon, dimana peralihan jabatan harus disertai dengan serah terima jabatan,” kata Yani.
Ahmad Yani membandingkan ketika Jenderal Chaeruddin Ismail dulu diangkat Kapolri semasa Gus Dur menjadi Presiden tidak berjalan, karena tongkat komando dan atau serah terima jabatan tidak berlangsung.
Hal yang sama juga terjadi ketika pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2004 silam saat Jenderal Ryamizard Ryacudu dihunjuk sebagai Panglima TNI pasca pengunduran diri Jenderal Endriartono Sutarto.
Dikatakannya, proses penggantain Kapolri baru telah dilakukan oleh Komisi III DPR, yang Insya Allah akan selesai tepat pada waktunya bila semuanya berjalan lancar.
"Jadi penyebutan Jenderal BHD pensiun adalah ngawur dan tidak ada vacum of power di Polri sampai saat ini. Karena Kapolri yang kita masih akui adalah Jenderal BHD," tegas Ahmad Yani.
Editor: SATRIADI TANJUNG(dat02/wol-mdn)WARTA KARTUN HARI INI
|
Comments