|
||||
| Hotma Sitompul: Putusan hakim janggal! |
| Warta |
WASPADA ONLINE JAKARTA - Pengacara terdakwa kasus mafia hukum Sjahril Djohan, Hotma Sitompul, menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan putusan sela yang dijatuhkan Majelis Hakim pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/8)."Kami akan pertimbangkan karena ada kejanggalan. Dan kami sudah siap melakukan persidangan yang akan datang. Karena itu kami minta diberi tahu siapa saja saksi-saksi yang akan dihadirkan (oleh Jaksa Penuntut Umum)," ujar Hotma usai persidangan. Ia menilai, pertimbangan yang mendasari putusan sela Majelis Hakim mengenai saksi mahkota janggal. "Padahal ada putusan MA yang mengatakan saksi mahkota tidak boleh. Pertanyaannya, yurisprudensi apakah yang boleh dilakukan dalam praktek peradilan ini?" kata dia. Dalam persidangan, Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa kasus mafia pajak Sjahril Djohan. Surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum dinyatakan hakim sudah sesuai. Majelis Hakim dalam persidangan juga memberikan pertimbangannya mengenai saksi mahkota yang dipermasalahkan oleh kuasa hukum Sjahril Hotma. Menurut Majelis Hakim, penggunaan saksi mahkota sah dalam persidangan. Sebab hal itu diakui oleh aturan Mahkamah Agung. Sjahril disebut-sebut oleh mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji sebagai markus pajak terkait Gayus Tambunan. Sjahril juga diduga terlibat dalam suap terkait PT Salmah Arowana Lestari. Ia dijerat pasal berlapis yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP, Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 15 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Editor: FAZARIS TANTI(dat08/tia) |




JAKARTA - Pengacara terdakwa kasus mafia hukum Sjahril Djohan, Hotma Sitompul, menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan putusan sela yang dijatuhkan Majelis Hakim pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/8).
Comments