Thursday, 12 August 2010 21:09    PDF Print E-mail
Masa jabatan Hendarman menyalahi UU
Warta
WASPADA ONLINE

JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi Doktor Leica Marzuki mengatakan bahwa masa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji telah melangkahi prinsip hukum. Masa jabatan yang tak terbatas akan melukai prinsip kedaulatan rakyat, ujarnya.

"Hendarman Supandji tak diangkat lagi berdasarkan keppres, baik sebagai jaksa agung atau setingkat menteri," kata Marzuki saat menjadi ahli yang diajukan Yusril Ihza Mahendra dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, sore tadi.

Dijelaskannya, masa jabatan Hendarman telah berakhir pada 20 Oktober 2009 lalu. Namun, Hendarman tidak termasuk dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. "Seharusnya penjabat Jaksa Agung juga diangkat kembali untuk KIB II," tutur Marzuki.

" Hendarman ternyata mewakili jabatan jaksa agung secara terus-menerus tanpa berakhir. Menanti Hendarman Supandji yang tak kunjung berhenti, bagaikan novel 'Waiting for Godot' karya Samuel Beckett," kata Marzuki.

Sementara Dr. Bagir Manan, yang juga diajukan oleh Yusril sebagai ahli, mengatakan Jaksa Agung punya masa jabatan, dan terbatas dengan prinsip tidak didasarkan pada dekresi terhadap Pasal 22 UU No.16/2004.

"Jika berdasarkan pada dekresi, maka akan terjadi multitafsir sehingga tidak terjadi kepastian hukum," kata Bagir menjelaskan.

Mantan Ketua Mahkamah Agung ini menegaskan jabatan jaksa agung jika dikaitkan dengan tugas sebagai jaksa maka akan berakhir pada masa 60 tahun, dan jika dimasukkan dalam kabinet harus diperlakukan sebagai kabinet.

"Jabatan boleh langgeng, tapi pemangku jabatan akan silih datang dan pergi," pungkas Marzuki.

Selain Bagir dan Marzuki, Yusril juga mengajukan ahli Dr. Andi M. Nasrun dan Dr. Margarito Khamis, pakar hukum tata negara (HTN) dari Universitas Khairun, Ternate.

Editor: ANANTA POLITAN BANGUN
(dat08/wol/ann)

 

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment