|
||||
| Nikah tanpa KUA rugikan anak |
| Warta |
WASPADA ONLINE MEDAN - Kepala Kementerian Agama Kota Medan, Abdul Rahim, mengatakan, pernikahan yang dilakukan tanpa melalui Kantor Urusan Agama, nantinya juga akan merugikan anak dari hasil pernikahan, karena kelak tidak akan berhak atas warisan keluarga karena faktor keabsahan administrasi.Oleh karena itu, Kementrian Agama Kota Medan mengajak warga di daerah setempat untuk mengikuti program nikah massal guna menghindari praktik kumpul kebo dan nikah dibawah tangan. Menurutnya, nikah massal merupakan program yang direncanakan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu agar bisa melaksanakan pernikahan. “Selain itu, upaya tersebut juga dilakukan guna menghindari berbagai praktik nikah "dibawah tangan" yang akan merugikan kedua pasangan,” tutur Abdul, siang ini. Abdul mengatakan, bagi pasangan yang berkeinginan ikut dalam program nikah massal itu, pihaknya akan membantu pengurusan administrasi seperti surat nikah, kartu keluarga dan bebas biaya. Kementrian Agama Kota Medan juga akan menyediakan berbagai keperluan pengantin seperti baju dan paket menginap di hotel. Namun, tambahnya, pernikahan secara massal itu harus diselenggarakan di kantor Kementrian Agama Kota Medan. Untuk itu, para pasangan yang hendak menikah melalui program nikah massal itu, harus menunggu jadwal pelaksanaan. "Kalau sudah ada sekitar 100 calon pasangan pengantin yang mendaftar, baru nikah massal itu diselenggarakan," ujarnya. Sebelumnya, Kementrian Agama Wilayah Sumatera Utara bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Sumut dalam sosialisasi Undang Undang Perlindungan Anak untuk menghindari terjadi pernikahan di bawah tangan dan di bawah umur. "Setelah ada sosialisasi ini kita berharap staf KUA tidak memberi izin anak-anak di bawah usia 18 tahun menikah," ujar Ketua KPAID Sumut M Zahrin Piliang. Editor: WAHYU HIDAYAT(dat01/ann) |




MEDAN - Kepala Kementerian Agama Kota Medan, Abdul Rahim, mengatakan, pernikahan yang dilakukan tanpa melalui Kantor Urusan Agama, nantinya juga akan merugikan anak dari hasil pernikahan, karena kelak tidak akan berhak atas warisan keluarga karena faktor keabsahan administrasi.
Comments