|
||||
| KPUD Medan siap dengar putusan MK |
| Warta |
|
WASPADA ONLINE MEDAN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Medan masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persengketaan perolehan suara pada pemilihan kepada daerah (Pilkada) Medan putaran kedua. Dengan harapan hasil dari putusan yang dikeluarkan berlaku dengan seadil-adilnya. “Kita masih menunggu putusan MK dan siap mendengar hasil putusan yang ada semoga adil bagi semua pihak,” ucap anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Medan, Bakhrul Khair Amal, kepada Waspada Online, siang ini. Ditanya mengenai gambaran hasil putusan MK, Bakhrul mengatakan, tidak baik mendahului keputusan hasil persidangan. “Tak enak mendahului yang diputuskan MK kalau mengeluarkan statement sekarang. Pembacaan putusan MK dijadwalkan akan dilaksanakan Selasa pukul 16.00 WIB yang akan dihadiri kuasa hukum pemohon dan termohon dan saksi-saksi lainnya yang terkait dalam perkara Pilkada,” ungkap Bakhrul melalui telepon selulernya sembari berdo’a semoga hasil keputusan sesuai dengan yang kita harapkan bersama. Sebelumnya, KPUD Medan, Jumat (17/7) telah menyerahkan konklusi atau kesimpulan hasil sidang pertama hingga sidang kelima kepada majelis hakim MK. Konklusi itu merupakan hasil rangkuman yang dibuat KPU Kota Medan yang bekerja sama dengan kuasa hukum yang selama ini mendampingi pada persidangan di Mahkamah Konstitusi. Ia mengatakan, selain menyerahkan konklusi itu, pihak KPU Kota Medan juga menyerahkan 65 bukti-bukti kepada hakim MK. Pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti menggugat KPU Kota Medan dan pasangan Rahudman Harahap - Dzulmi Eldin membawa masalah itu ke Mahkamah Konstitusi berkaitan hasil perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah Kota Medan putaran kedua yang diduga adanya kecurangan dan penyimpangan. Kecurangan itu, misalnya tidak dibagikannya formulir C-6 (panggilan untuk memilih), penggelembungan suara di TPS, dan berbagai permainan lainnya yang terjadi pada Pilkada tersebut. (dat07/wol-mdn)
|




Comments