|
||||
| PNS Tidak Boleh Jadi TS Dan Jurkam |
| Warta |
|
Wakil Bupati Simalungun, Pardamean Siregar, SP, menegaskan, PNS jajaran
Pemkab Simalungun tidak boleh menjadi tim sukses atau juru kampanye
pasangan Cagubsu/Cawagubsu.
SIMALUNGUN, WASPADA Online Wakil Bupati Simalungun, Pardamean Siregar, SP, menegaskan, PNS jajaran Pemkab Simalungun tidak boleh menjadi tim sukses atau juru kampanye pasangan Cagubsu/Cawagubsu. Hal itu ditegaskan Pardamean, saat melantik 74 PNS di Pemkab Simalungun yang akan menduduki eselon III dan IV di gedung Serbaguna, Jumat (29/2). Menurutnya, dalam pesta demokrasi Pilgubsu yang akan digelar April 2008, PNS harus berdiri di atas semua golongan dan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon. " PNS tidak boleh melibatkan diri sebagai tim sukes maupun juru kampanye. PNS harus berdiri di atas semua golongan, tidak boleh berpihak," tegas Pardamean. Sementara, terkait pelantikan 74 PNS akan menduduki jabatan eselon III dan eselon IV di jajaran Pemkab Simalungun, Pardamean Siregar, mengatakan, pelantikan PNS dalam jabatan struktural merupakan hal yang biasa dan tidak perlu dipolemikkan. (a15) (ags) |




Comments