|
||||
| Pedagang bakso sodomi puluhan siswa SD |
| Warta |
|
WASPADA ONLINE SURABAYA - Anggota unit Perlindungan Perempuan, dan Anak (PPA) satreskrim Polwiltabes Surabaya menangkap pelaku sodomi terhadap anak-anak siswa SD. Tersangka adalah Saman (44) warga Canggah RT 04/RW 01, kecamatan Sarirejo, Lamongan. Pria penjual bakso ini sudah menyodomi 13 bocah SD. “Semua korbannya masih duduk di bangku kelas 5 dan kelas 6 SD,” ujar kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya, AKBP Anom Wibowo. Tersangka melakukan aksinya di kos-kosannya di jalan Tandes Kidul, Surabaya. Modus yang dilakukan tersangka yang sudah dikaruniai 3 anak ini dengan mengiming-imingi korban uang Rp5 ribu dan bakso gratis. Setelah korban tergiur, tersangka mengajak korban ke kamar kosnya, lalu disodomi. Tertangkapnya tersangka Saman ini setelah polisi mendapat laporan dari orangtua salah seorang korban.Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA. Kepada penyidik, Saman mengaku sudah melakukan sodomi sejak 15 tahun yang lalu, tepatnya tahun 1995.“Saya melakukan perbuatan ini sejak tahun 1995 lalu,” katanya. Korban sodomi pertama tersangka ini adalah seorang siswa SDN di kawasan Tandes Kidul. “Tersangka melakukan perbuatan pertama kalinya saat bekerja sebagai tukang kebun di sekolah tersebut,” ujar Kapolwiltabes Surabaya kombes Pol Ike Edwin, di ruang eksekutif mapolwiltabes Surabaya,Senin(17/5). Waktu itu, Saman menyodomi siswa SD di kamar mandi sekolah. Perbuatan Saman terungkap ketika ada salah seorang siswa ingin pindah sekolah gara-gara disodomi oleh tersangka. Orangtua siswa tersebut lalu melapor ke pihak sekolah. Atas laporan tersebut, pihak sekolah memecat Saman. Sejak itu Saman bekerja sebagai penjual bakso keliling. “Tapi meski menjadi penjual bakso, tersangka ini tetap melakukan perbuatannya dengan menyodomi siswa SD.“Modusnya mengiming-imingi korbannya dengan bakso atau uang Rp5 ribu,” papar Ike Edwin. Tak hanya siswa SD yang menjadi korban sodomi tersangka, bapak 3 anak ini juga menyodomi orang dewasa. “Ada 25 orang dewasa menjadi korbannya. Salah satunya juga penjual bakso. Jadi total korban sodomi yang dilakukan tersangka ini ada 38 orang,” jelas Ike Edwin. Beruntung, polisi cepat menangkap Saman. Pasalnya tidak menutup kemungkinan akan banyak siswa SD yang menjadi korban sodomi tersangka. Atas perbuatannya, Saman dijerat pasal berlapis yakni pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 junto pasal 292 KUHP tentang pencabulan anak atau orang belum dewasa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Editor: SASTROY BANGUN(dat07/posk) |




Comments