|
||||
| Kasus Protap, MA kuatkan banding |
| Warta |
WASPADA ONLINE MEDAN - Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap hukuman para terpidana kasus demo anarki massa pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap).“Putusan kasasi MA sama dengan vonis dijatuhkan hakim tingkat banding terhadap para terpidana di luar delapan pelaku utama,” kata anggota tim Jaksa Penuntut Perkara Protap, SP Simaremare, tadi malam. Putusan itu, kata dia, menunjukkan bahwa pasal- pasal yang dikenakan para jaksa penuntut umum dan majelis hakim sudah sesuai. Begitu pula dengan berat hukumannya yang diputuskan PT Medan . Para terpidana itu yang sudah ditetapkan itu diantaranya Gelmok Samosir selama 1,5 tahun, Anju Mangasi Naibaho tetap 3,5 tahun, Urat H Lumbantoruan 3,5 tahun, dan Ungkap Sihombing 3 tahun. Selain itu,Suprihandi Hutapea, Sopan Megayanto Simanungkalit, Matatia Januari Sibuea, Deddi Lumbantungkup, Maraga Banjarhanor, dan Lintong Adelman Lumbantoruan masing masing tetap 2,5 tahun. Atas putusan MA itu, kata dia, pihaknya, sifatnya menerima kalau sudah itu penetapan MA. Sementara Jaksa Penuntut Chandra Panggabean, Windu Suwondhy menilai, sejak awal pihaknya berkeyakinan bahwa penetapa MA akan menguatkan putusan banding PT Medan . Karena pasal yang ditetapkan para pelaku sudah sesuai. “Terkecuali yang delapan pelaku utama. Karena antara penuntutan dan putusan hakim berbeda. Itulah dasar kami mengajukan kasasi untuk ke MA,” ucapnya. Untuk delapan pelaku utama, pihaknya menetapkan pasal 340 tentang berencana, namun penetapan hakim terdakwa pasal 160 tentang penghasutan, pasal 146 tentang pembubaran sidang pembuat undang undang, dan pasal 55 ayat I ke 1 KUHP, di mana turut serta bersama masa lainnya. “Ya, kalau MA menetapkan sama, ya sudah mau bagaimana lagi. Kita harus terima penetapan itu,” katanya. Editor: NORA DELIYANA LUMBANGAOL (dat04/wsp)
|




MEDAN - Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap hukuman para terpidana kasus demo anarki massa pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap).
Comments