|
||||
| Poldasu SP3 kasus CPNS RE Siahaan |
| Warta |
|
WASPADA ONLINE MEDAN - Penyidik Satuan III Tipikor Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Reskrim Poldasu) akhirnya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus ‘CPNS gate’ walikota Pematang Siantar, RE Siahaan. Sebelum dikeluarkannya SP3, Poldasu telah enam kali menerima pengembalian berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus ‘CPNS gate’ RE Siahaan karena dianggap tidak lengkap (P19). “Ada enam kali BAP yang bersangkutan dikembalikan jaksa penuntut karena P19,” ungkap Kasat III Tipikor AKBP Prastiono kepada wartawan, tadi malam. Dijelaskan Prastiono, pihaknya tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa untuk melengkapi BAP RE Siahaan. “Pertama karena sudah meninggalnya saksi mahkota mantan Sekda Pemko Pematang Siantar,” jelasnya. Selain itu, Poldasu juga tidak memperoleh dokumen asli yang dimintakan ke Badan Administrasi Kepegawaian Negera (BAKN). “Jadi, dua permintaan jaksa penuntut itulah yang tidak mampu kita lengkapi,” jelas mantan Kapolsekta Percut Sei Tuan tersebut. Dia tidak menampik kasus ‘CPNS gate’ RE Siahaan akan di-SP3. Saat ini, berkas pengajuan SP3 tersebut telah di tangan Direktur Reskrim Poldasu, Kombes Pol Agus Andryanto untuk diteruskan ke Kapoldasu Irjen Pol Drs Oegroseno. “Benar memang mau di-SP3 dan sekarang berkas pengajuannya sedang di tangan Pak Dir (direktur reskrim-red),” ujarnya. Sebelumnya, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Baharudin Djafar melalui Pelaksana Harian (Lakhar) AKBP MP Nainggolan menyatakan, kasus ‘CPNS gate’ walikota Pematang Siantar, RE Siahaan akan di-SP3, karena BAP-nya tidak mampu dilengkapi. Jaksa meminta agar penyidik kepolisian menyertakan dokumen asli dari BAKN dalam BAP. Sementara Poldasu hanya memiliki dokumen fotocopy, sehingga tidak sesuai dengan petunjuk/permintaan jaksa penuntut. “Ada surat asli dari BAKN yang diminta oleh penuntut, tapi kita hanya punya foto copy. Aslinya sudah kita cari, tapi tidak ada,” ujar Nainggolan. Laporan tersebut bermula dari pengadaan CPNS Tahun 2005 sebanyak 707 terdiri dari 451 tenaga honorer dan 256 orang pelamar umum. Dari pelamar umum dinyatakan lulus sebanyak 240 orang dan tiga orang mengundurkan diri sehingga yang berhak melengkapi Adm untuk pengangkatan sebanyak 237 orang. Namun kenyataannya, dalam pengajuan NIP diusulkan sebayak 256 bertambah 19 orang, terdiri dari 11 orang tidak lulus seleksi Tahun 2005 dan 8 orang tidak mengikuti test Tahun 2005 namun ikut test pada Tahun 2004 dan dinyatakan tidak lulus seleksi. Di antara 19 orang tersebut merupakan keluarga pejabat Pemko Siantar, yaitu keluarga RE Siahaan, Tagor Batu Bara, (almarhum), Morris Silalahi (Kepala BKD) dan Tanjung Sijabat (mantan kepala BKD). Kuat dugaan, pengangkatan ke 19 CPNS itu telah memenuhi unsur Kolusi dan Nepotisme dan bertentangan dengan peraturan Kepala BKN No 22 Tahun 2005 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan CPNS Tahun 2005. Editor: NORA DELIYANA LUMBANGAOL (dat04/wsp)
|





Comments