|
Warta
|
|
WASPADA ONLINE MEDAN - Penyidik Satuan III Tipikor Direktorat (Dit) Reskrim Polda Sumut akhirnya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus ‘CPNS Gate’ RE Siahaan.
Sebelum dikeluarkannya SP3, Poldasu telah enam kali menerima pengembalian berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus ‘CPNS gate’ Walikota Pematang Siantar, Ir RE Siahaan karena dianggap tidak lengkap (P19).
“ Ada enam kali BAP yang bersangkutan dikembalikan jaksa penuntut karena P19,” ungkap Kasat III Tipikor, AKBP Prastiono, tadi malam.
Dijelaskan, pihaknya tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa untuk melengkapi BAP RE Siahaan. “Pertama karena sudah meninggalnya saksi mahkota mantan Sekda Pemko Pematang Siantar,” jelasnya.
Selain itu, Polda Sumut juga tidak memperoleh dokumen asli yang dimintakan ke Badan Administra Kepegawaian Negera (BAKN).
“Jadi, dua permintaan jaksa penuntut itulah yang tidak mampu kita lengkapi,” jelas mantan Kapolsekta Percut Sei Tuan tersebut.
Dia tidak menampik kasus ‘CPNS gate’ RE Siahaan akan di-SP3. Saat ini, berkas pengajuan SP3 tersebut telah di tangan Direktur Reskrim Polda Sumut, Kombes Pol Agus Andryanto untuk diteruskan ke Kapolda Sumut, Irjen Pol Oegroseno.
“Benar memang mau di-SP3 dan sekarang berkas pengajuannya sedang di tangan Pak Dir (direktur reskrim-red),” ujarnya.
Editor: SATRIADI TANJUNG (dat03/wsp)
|
Comments