Tuesday, 31 July 2007 05:44    PDF Print E-mail
Disperindag Binjai Awasi Produk Tanpa Izin
Warta
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai tetap melakukan pengawasan produk-produk tanpa izin maupun yang kadaluarsa. Kepala Disperindag Binjai, Drs Agus Halim didampingi Kasi Pemb. Perlindungan Konsumen, Nasrun Toib Lubis, Senin (30/7).

Binjai, WASPADA Online

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai tetap melakukan pengawasan produk-produk tanpa izin maupun yang kadaluarsa. Kepala Disperindag Binjai, Drs Agus Halim didampingi Kasi Pemb. Perlindungan Konsumen, Nasrun Toib Lubis, Senin (30/7).

Menyebutkan, Disperindag secara berkala, satu bulan tiga atau empat kali tetap mengawasi produk-produk di super market, swalayan maupun toko-toko. Jika ada produk yang tidak sesuai ketententun dan UU konsumen No. 8/1999 akan diminta tidak menjualnya lagi. Mengenai produk pasta gigi dan obat-obatan serta produk lain dari China yang disinyalir banyak mengandung formalin dan zat berbahaya seperti disebutkan BPOM, Agus Halim menyebutkan, hal itu ada instansi yang berwenang yaitu Dinas Kesehatan sesuai Surat Keputusan Walikota Binjai.

Mengenai produk yang bertentangan dengan UU seperti pasta gigi M, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Binjai direncanakan akan turun ke super market, swalayan dan toko-toko. Dinas Perindustrian dan Perdagangan tidak berwenang menyita, sebab belum mempunyai pegawai penyidik negeri sipil. Hanya barang yang sudah melanggar aturan akan dihimbau tidak dijual kepada konsumen."

Tim Disperindag Binjai nantinya, akan meninjau berbagai pusat perbelanjaan dan meneliti produk yang tidak punya tanda daftar atau SNI serta produk luar yang tidak menggunakan bahasa Indonesia dilarang dijual kepada konsumen. Begitu juga produk tapal gigi M yang kini dihebohkan akan diminta super market, swalayan dan toko tidak lagi menjualnya dan diminta dikembalikan kepada distributor produk tersebut. Produk tapal gigi M itu mengandung zat dictilenglikal yaitu jenis speacmint biru, mintergreen hijau, sanbe zhen green.

Menurut Nasrul, semua jenis produk tapal gigi M akan diteliti, jika tidak mempergunakan bahasa Indonesia dan tak ada tanda daftar akan tidak lagi dijual. Pihak Disperindag mengakui produk tapal gigi M banyak juga beredar di kios-kios kecil di pelosok kampung. Dia mengatakan, ada beberapa produk yang sudah diminta tidak dijual, karena tak punya tanda daftar atau kadar berbahaya bagi konsumen. Seperti barang elektronik, kartu garansinya harus ada bahasa Indonesia. Disperindag juga pernah melarang penjualan piring melamin yang mengandung zat berbahaya dengan menimbulkan penyakit kanker.(a03)

(wns)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment