Tuesday, 31 July 2012 11:04    PDF Print E-mail
Warnet ilegal terus ditertibkan
Warta
WASPADA ONLINE

MEDAN – Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Medan akan melanjutkan razia dan penertiban terhadap sejumlah warung internet yang diduga ilegal atau beroperasi tanpa dilengkapi izin resmi dari instansi terkait di lingkungan pemerintah kota setempat.

“Razia dan penertiban terhadap warnet (warung internet) masih akan terus dilanjutkan, karena kami memperkirakan masih banyak yang tanpa izin beroperasi di Medan,” kata Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Medan Zulkifli Sitepu di Medan, hari ini.

Razia rutin akan dilakukan tim Dinas Infokom Medan bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja, Polri dan aparat Denpom setempat. Dia memperkirakan, sebanyak 40 persen dari 860 unit usaha warnet di Medan hingga kini belum memiliki izin resmi dari Dinas Infokom setempat.

Sementara sekitar 50 persen dari total unit usaha warnet di ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu kini sedang mengajukan permohonan izin.

Kewajiban memiliki izin bagi setiap usaha warnet tersebut ditegaskan dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 28 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Warung Internet.

Dikatakan Zulkifli, dari razia yang dilakukan tim gabungan di Medan pada Minggu (29/7) ditemukan lagi 20 unit usaha warnet yang belum memiliki izin.

Sebanyak 20 warnet yang terbukti belum memiliki surat izin itu tersebar di kawasan Medan utara, yakni di Kecamatan Medan Belawan dan Medan Marelan. “Terhadap warnet yang belum memiliki izin itu kami lakukan penyegelan,” ucap dia.

Dia juga mengingatkan seluruh pengusaha warnet di Medan agar tidak beroperasi selama 24 jam dalam satu hari dan tidak menyediakan layanan situs porno.

Bagi warnet yang terbukti beroperasi selama 24 jam maupun menyediakan layanan situs porno dalam satu hari akan dikenakan sanksi administrasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Medan Nomor 28 Tahun 2011.

Editor: SASTROY BANGUN
(dat18/wol/antara)

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
URL
Code   
ChronoComments by chronoengine.com
Submit Comment